
'Bau Busuk' di Minyakita, Pedagang Tak Bisa Beli Sembarangan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat terjadi fenomena kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana subsidi Minyakita, bahkan bila ada pun harganya naik dari ditetapkan Rp 14.000/liter.
Untuk menstabilkan kembali harganya di pasaran, pemerintah melakukan operasi pasar (OP) Minyakita. Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi para pedagang sebelum bisa membeli Minyakita dari OP tersebut.
Sebelum membeli, para pedagang diwajibkan untuk melampirkan formulir beserta fotokopi KTP dan disahkan dengan materai. Untuk apa?
Dari hasil penelusuran CNBC Indonesia di Pasar Enjo, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (22/2/2023) pagi hari. Para pedagang di pasar tersebut menyampaikan, untuk membeli Minyakita pada operasi pasar mereka wajib melampirkan berkas beserta materai. Di mana sebelumnya, untuk membeli Minyakita mereka tidak perlu melakukan hal tersebut.
Wera, penjual Minyakita di Pasar Enjo. Dia mengatakan bahwa proses beli yang terbilang rumit dan harus menyertakan materai ini baru dilakukan setelah fenomena Minyakita yang langka di pasaran.
"Semenjak Minyakita langka saja harus pakai materai, sebelumnya nggak perlu," ungkap Wera saat ditemui CNBC Indonesia di Pasar Enjo.
Selain itu, pembelian Minyakita pada saat operasi pasar juga dibatasi. Per toko hanya diperbolehkan membeli paling banyak 15 kardus, isi 12 kemasan Minyakita ukuran 1 liter Rp 14 ribu.
"Dari operasi pasar dijatah (belinya), cuman dapat 1 toko itu 15 dus," kata Helwi, salah seorang pedagang lainnya di Pasar Enjo.
Artinya, saat ini pemerintah tengah menjalankan strategi khusus agar Minyakita tidak jatuh kepada oknum tak bertanggung jawab, alias para mafia migor yang diduga sengaja membeli dengan jumlah banyak, setelah itu dilakukan pengemasan ulang lalu dijual lebih mahal dan ataupun modus lainnya yang tentu saja bisa merugikan masyarakat dan negara.
Adapun untuk harga beli Minyakita pada saat operasi pasar adalah seharga Rp 151.200 per kardus, isi 12 kemasan Minyakita ukuran 1 liter, atau seharga Rp 12.600 per liter. Dengan demikian, para pedagang bisa menjual kembali di harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Astaga! Minyakita Hilang, Stok Minyak Goreng Premium Tipis