KCIC Beberkan Polemik Kereta Cepat: Dari Utang & Masa Konsesi
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) blak-blakan soal polemik kereta cepat Jakarta-Bandung. Mulai dari utang baru hingga permohonan perpanjangan konsesi menjadi 80 tahun. Seperti apa penjelasannya?
Seperti diketahui, KCIC bakal menambah utang sebesar US$ 550 juta atau sekitar Rp 8,3 triliun kepada China Development Bank (CDB). General Manager (GM) Corporate Secretary KCIC, Rahadian Ratry pun mengungkapkan dengan gamblang alasan penambahan utang dengan nominal tersebut. Nantinya tambahan utang baru tersebut digunakan untuk menambal anggaran proyek kereta cepat yang jebol.
"Cost Overrun terjadi karena adanya adanya perbedaan biaya pembangunan kereta api cepat di RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan di Indonesia. Biaya tersebut seperti biaya pembebasan lahan, biaya persinyalan, dan lain sebagainya. Misalnya pengaturan frekuensi untuk persinyalan kereta api cepat, dimana di Tiongkok hal tersebut gratis sedangkan di Indonesia tidak," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (23/2/2023).
Nilai cost overrun kereta cepat sendiri sudah disepakati sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 18 triliunan. Jumlah itu lebih besar daripada hitungan China sebelumnya, namun lebih kecil sedikit dari hitungan pihak Indonesia lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait cost overrun, KCIC akan selalu mengikuti arahan dan keputusan pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 dimana cost overrun akan ditetapkan oleh Komite Kereta Cepat," imbuhnya.
Dalam proposal awal, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hanya menghabiskan anggaran sebesar US$ 5,13 miliar atau Rp 76 triliun. Tetapi perlahan berubah menjadi US$ 6,071 miliar lalu melonjak lagi jadi US$ 7,5 miliar atau setara Rp 117,75 triliun (kurs Rp 15.700).
Sementara itu, KCIC juga mengajukan masa konsesi selama 80 tahun, dari yang awalnya 50 tahun. Rahadian menyebut sudah menyampaikan beberapa data seperti data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC kepada Kementerian Perhubungan.
"Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial. Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi," kata Rahadian.
Permohonan perpanjangan masa konsesi tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.
"Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan di bulan Agustus 2022," lanjutnya.
Penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.
"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan," sebutnya.
(fys/wur)