
Tok! Ini 4 Kategori PLTU yang Boleh Jual Emisi Karbon

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik. Adapun pada fase 1 2023, perdagangan karbon pertama kali akan dilaksanakan pada PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan pada 2023 pemerintah telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Namun PTBAE-PU ini hanya berlaku untuk PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori.
Pertama, PLTU Mulut Tambang/PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama 25 MW-kurang dari 100 MW. Kedua, PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW.
Ketiga, PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan sama atau kurang dari 400 MW. Keempat, PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.
"Nanti pada 2024, perdagangan karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara non mulut tambang dan mulut tambang dengan kapasitas lebih besar sama dengan 25 MW, ukuran yang cukup kecil," kata Jisman dalam Peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Indonesia, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN atau untuk kepentingan sendiri akan ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2024.
Adapun pada 2023 ini pemerintah setidaknya telah menetapkan nilai PTBAE-PU kepada 99 unit PLTU Batubara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang mencapai 33.569 MW.
"Ini cukup besar, ini hampir sama dengan Jamali. dimana 55 unit PLTU dari PLN grup, 44 unit dari IPP dengan 85 unit dari non mulut tambang dan 14 unit dari mulut tambang," ujar Jisman.
Ke depannya, secara bertahap perdagangan karbon di sub sektor pembangkit tenaga listrik pada fase kedua dan ketiga akan diterapkan pada pembangkit listrik fosil selain PLTU batubara dan tidak hanya yang terhubung ke jaringan PT PLN (Persero).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jualan Baru Jokowi, RI Bisa Dapat Durian Runtuh Rp4.500-an T