Heboh Kampung Ilegal WNI di Hutan Malaysia, Cek Faktanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Publik Indonesia dan Malaysia dihebohkan oleh temuan kampung warga negara Indonesia (WNI) ilegal pada awal Februari. Pemukiman tersebut berada di dalam hutan yang cukup terisolasi di wilayah Negeri Sembilan, Malaysia.
Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang mengatakan timnya harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah tersebut. Namun, di dalamnya terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia.
"Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil," katanya dalam keterangan kepada The Star.
Tan mengatakan mengatakan Imigrasi dibantu oleh tim dari Pasukan Operasi Umum, Departemen Registrasi Nasional dan Pasukan Pertahanan Sipil. Pihak berwenang telah melakukan pengawasan di daerah tersebut selama sebulan sebelum mereka memutuskan untuk bertindak.
Dalam operasinya, petugas berwenang juga menyita beberapa alat-alat berbahaya dari para WNI itu seperti tombak dan parang. "Kami percaya mereka memilih daerah itu untuk pemukiman mereka dengan pemikiran bahwa mereka dapat menghindari deteksi," paparnya.
Jumlahnya Sampai Puluhan
Dalam pernyataan kepada CNBC Indonesia, Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto menyebut ada total 67 WNI yang ditangkap. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pada 1 Februari mereka sudah ditahan di tahanan imigrasi Malaysia. Total 67 orang, terdiri dari 11 laki laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan. Usia mereka bervariasi mulai dari 2 bulan sampai dengan 72 tahun," katanya.
Menurutnya, saat ini mereka sudah ditangkap dan ditahan imigrasi Malaysia. Ke-67 WNI juga akan segera dipulangkan.
Ia mengatakan rencana pemulangan dilakukan setelah otoritas di Negeri Sembilan memberikan akses konsuler kepada KJRI Johor Bahru dan Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, untuk mengunjungi para WNI tersebut pada 7 Februari lalu. Saat kunjungan tersebut, pihak KJRI telah memberikan bantuan langsung pakaian, makanan, dan peralatan bayi, sambil menyiapkan dokumen-dokumen resmi untuk memboyong puluhan WNI kembali ke Tanah Air.
Hadir Karena Lowongan Pekerjaan
Sigit menyebut para WNI yang membangun pemukiman ilegal di wilayah Negeri Sembilan terjadi akibat adanya lowongan pekerjaan apartemen di wilayah tersebut. Meski tidak dapat mengetahui pasti sejak kapan WNI masuk ke Malaysia, KJRI Johor Bahru menyebut para WNI telah membuat permukiman sejak 2016.
"Sejak kapannya masuk kita nggak tahu, di sini banyak sekali warga kita ilegal cuma memang sejak 2016 ada proyek pembangunan apartemen nah mereka yang laki-laki banyak kerja sebagai di proyek kemudian mereka tinggal tidak jauh dari proyek," jelasnya.
"Mereka kemudian membangun permukiman di hutan, yang jauh dari mana-mana karena di sana tidak ada jalan, tidak beraspal, dan bangunannya tidak permanen," tambahnya.
Tak Berniat Pulang?
Dalam keterangan terbaru, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) pada Rabu (8/2/2023) lalu sempat memaparkan bahwa para WNI itu tidak berniat kembali ke Indonesia. Sebaliknya, mereka ingin agar terus tinggal di Malaysia.
Agar mereka tidak kembali, pihak Pemerintah Malaysia juga telah melakukan pemusnahan kampung tersebut.
"Selama operasi, JIM berhasil menangkap total 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay dan pelanggaran lainnya yang melanggar UU Keimigrasian 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan Keimigrasian 1963," tulis lembaga resmi itu dalam akun Facebook-nya.
(luc/luc)