Internasional

Kronologi Geger Kampung WNI Ilegal di Malaysia & Tanggapan RI

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
14 February 2023 13:00
Perkampungan dalam Hutan Malaysia, Negeri Sembilan (Bernama.com via Facebook Jabatan Imigresen Malaysia)
Foto: Perkampungan dalam Hutan Malaysia, Negeri Sembilan (Bernama.com via Facebook Jabatan Imigresen Malaysia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Publik Indonesia dan Malaysia dihebohkan oleh temuan kampung warga negara Indonesia (WNI) ilegal yang berada di dalam hutan yang cukup terisolasi di wilayah Negeri Sembilan, Malaysia.

Kampung tersebut pertama kali terungkap pada awal bulan ini. Temuan itu pun langsung diumumkan Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang.

Dia mengatakan timnya harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah tersebut. Namun, di dalamnya terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia.

"Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil," katanya dalam keterangan kepada The Star.

Tan mengatakan mengatakan Imigrasi dibantu oleh tim dari Pasukan Operasi Umum, Departemen Registrasi Nasional dan Pasukan Pertahanan Sipil. Pihak berwenang telah melakukan pengawasan di daerah tersebut selama sebulan sebelum mereka memutuskan untuk bertindak.

Dalam operasinya, pihaknya menahan warga dengan usia antara dua bulan dan 72 tahun. Sebelas dari mereka yang ditangkap adalah laki-laki, 20 perempuan dan sisanya anak-anak.

Selain itu, petugas berwenang juga menyita beberapa alat-alat berbahaya dari para WNI itu seperti tombak dan parang.

"Kami percaya mereka memilih daerah itu untuk pemukiman mereka dengan pemikiran bahwa mereka dapat menghindari deteksi," paparnya.

Perkampungan dalam Hutan Malaysia, Negeri Sembilan (Bernama.com via Facebook Jabatan Imigresen Malaysia)Perkampungan dalam Hutan Malaysia, Negeri Sembilan (Bernama.com via Facebook Jabatan Imigresen Malaysia)

Dalam keterangan terbaru, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) pada Rabu, (8/2/2023) memaparkan bahwa para WNI itu tidak berniat kembali ke Indonesia. Sebaliknya, mereka ingin agar terus tinggal di Malaysia.

Agar mereka tidak kembali, pihak Pemerintah Malaysia juga telah melakukan pemusnahan kampung tersebut.

"Selama operasi, JIM berhasil menangkap total 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay dan pelanggaran lainnya yang melanggar UU Keimigrasian 1959/63, UU Paspor 1966 dan Peraturan Keimigrasian 1963," tulis lembaga resmi itu dalam akun Facebook-nya.

Respons Pemerintah RI

Terkait temuan mengejutkan tersebut, pemerintah RI angkat bicara. Salah satunya Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto.

Dalam pernyataan kepada CNBC Indonesia, ia menyebut ada total 67 WNI. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pada 1 Februari mereka sudah ditahan di tahanan imigrasi Malaysia. Total 67 orang, terdiri dari 11 laki laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan. Usia mereka bervariasi mulai dari 2 bulan sampai dengan 72 tahun," katanya.

Menurutnya, saat ini mereka sudah ditangkap dan ditahan imigrasi Malaysia. Ke-67 WNI juga akan segera dipulangkan.

Ia mengatakan rencana pemulangan dilakukan setelah otoritas di Negeri Sembilan memberikan akses konsuler kepada KJRI Johor Bahru dan Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, untuk mengunjungi para WNI tersebut pada 7 Februari lalu. Saat kunjungan tersebut, pihak KJRI telah memberikan bantuan langsung pakaian, makanan, dan peralatan bayi, sambil menyiapkan dokumen-dokumen resmi untuk memboyong puluhan WNI kembali ke Tanah Air.

Perkampungan dalam Hutan Malaysia, Negeri Sembilan (Bernama.com via Facebook Jabatan Imigresen Malaysia)Perkampungan dalam Hutan Malaysia, Negeri Sembilan (Bernama.com via Facebook Jabatan Imigresen Malaysia)

"Mereka sudah siap pulang. Pada 8 Februari, KJRI Johor Bahru sudah memfasilitasi paspor atau dokumen perjalanan yang mereka gunakan untuk pulang. Pihak Malaysia (juga) memperbolehkan mereka pulang," ujarnya.

Sigit menyebut para WNI yang membangun pemukiman ilegal di wilayah Negeri Sembilan terjadi akibat adanya lowongan pekerjaan apartemen di wilayah tersebut. Meski tidak dapat mengetahui pasti sejak kapan WNI masuk ke Malaysia, KJRI Johor Bahru menyebut para WNI telah membuat permukiman sejak 2016.

"Sejak kapannya masuk kita nggak tahu, di sini banyak sekali warga kita ilegal cuma memang sejak 2016 ada proyek pembangunan apartemen nah mereka yang laki-laki banyak kerja sebagai di proyek kemudian mereka tinggal tidak jauh dari proyek," jelasnya.

"Mereka kemudian membangun permukiman di hutan, yang jauh dari mana-mana karena di sana tidak ada jalan, tidak beraspal, dan bangunannya tidak permanen," tambahnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan KJRI akan fokus pada anak-anak yang ada dalam kelompok WNI tersebut. Diketahui mereka tidak dapat masuk sekolah Malaysia karena tidak adanya izin tinggal resmi di negara tersebut.

Meski tak bersekolah, Sigit menyebut anak-anak tersebut sempat mendapatkan pendidikan dari sanggar belajar yang diajarkan oleh tokoh masyarakat di sana. Terkadang ada mahasiswa magang ikut membantu, sehingga anak-anak tersebut dapat membaca, menghitung, dan menulis.

"Kami akan memberikan surat rekomendasi anak-anak untuk disekolahkan di NTT nantinya. Namun butuh persiapkan teknis, seperti memesan pesawat. Asal dapat izin kita akan segera gerak memulangkan mereka," tutupnya.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Malaysia Temukan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular