
Heboh 130 WNI Ditangkap Malaysia, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 130 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditangkap oleh kepolisian Malaysia. Mereka disebut tertangkap dalam razia Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang digelar aparat kerajaan di Shah Alam.
"Berdasarkan informasi dari laman medsos Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal dala pernyataannya yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (20/2/2024).
Namun, tegasnya, KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.
"Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan," tambahnya.
Sebelumnya, pemberitaan ini dimuat media Malaysia Bernama, Minggu. Disebut sebanyak 132 pendatang tanpa izin ditangkap di sebuah perkampungan kawasan ladang kelapa sawit di Setia Alam.
Pernyataan diberikan Kepala Operasi Imigrasi Malasysia, Jafri Embok Taha. Selain 130 WNI, ada dua lelaki warga Bangladesh.
Di kawasan itu disebut terdapat warung hingga mushola. Kebanyak mereka bekerja di sektor informal seperti tukang cuci, pembantu restoran hingga buruh.
Kedatangan mereka disebut melanggar Akta Imigrasi 1959/63. Di kesempatan yang sama, ia juga meminta semua warga Malaysia, yang menjadi majikan, tak menutup-nutupi pendatang tanpa izin.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: 2 Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas