FOTO

Ini Dia Penampakan Bos Indosurya Henry Surya Setelah 'Bebas'

CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Sabtu, 18/02/2023 09:20 WIB

Pihak kuasa hukum KSP Indosurya membantah kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ini telah membuat rugi hingga Rp 106 triliun.

1/6 Susilo Ari Wibowo selaku penasehat hukum Henry Surya meluruskan bahwa 23 perusahaan itu bukan cangkang, melainkan perusahaan yang terafiliasi dengan KSP Indosurya. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya begitu menyedot perhatian publik. Terlebih, setelah vonis lepas bos sekaligus pemilik Indosurya, Henry Surya. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

2/6 Susilo Ari Wibowo selaku penasehat hukum Henry Surya meluruskan bahwa 23 perusahaan itu bukan cangkang, melainkan perusahaan yang terafiliasi dengan KSP Indosurya. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Vonis tersebut bahkan membuat Menko Polhukam Mahfud MD Geram. Saking geramnya, ia sampai mengubah diksi 'menghormati' menjadi 'tak bisa menghindar'. "Saya sekarang mengganti kata menjadi tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa mengindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung," kata Mahfud beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

3/6 Susilo Ari Wibowo selaku penasehat hukum Henry Surya meluruskan bahwa 23 perusahaan itu bukan cangkang, melainkan perusahaan yang terafiliasi dengan KSP Indosurya. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kala itu menilai vonis lepas Henry Surya lantaran kasus ini merupakan kasus perdata, bukan pidana seperti yang telah pemerintah upayakan selama ini. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Syafrudin. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

4/6 Susilo Ari Wibowo selaku penasehat hukum Henry Surya meluruskan bahwa 23 perusahaan itu bukan cangkang, melainkan perusahaan yang terafiliasi dengan KSP Indosurya. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Pengacara Henry Surya, Susilo Ari Wibowo juga mengatakan, dengan mengajukan PKPU, Henry harus membuat rencana pembayaran. Ketika perjanjian itu sudah dilakukan, maka sudah masuk ranah perdata. Sehingga, lanjut Susilo, tidak bisa diserta-mertakan gugatan pidana. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

5/6 Susilo Ari Wibowo selaku penasehat hukum Henry Surya meluruskan bahwa 23 perusahaan itu bukan cangkang, melainkan perusahaan yang terafiliasi dengan KSP Indosurya. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Indosurya pun ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

6/6 Susilo Ari Wibowo selaku penasehat hukum Henry Surya meluruskan bahwa 23 perusahaan itu bukan cangkang, melainkan perusahaan yang terafiliasi dengan KSP Indosurya. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Negara tidak boleh kalah. Begitulah kira-kira ucapan Mahfud. Dirinya meminta kasus Indosurya untuk kembali dibuka. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)