Tak Setor Iuran, Sri Mulyani Blokir Perusahaan Batu Bara!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat sejumlah perusahaan tambang batubara yang tidak membayar iuran kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adanya ketidakpatuhan para perusahaan batubara tersebut, pemerintah lewat sistem Simbara melakukan automatic blocking atau pemblokiran otomatis. Sehingga para pengusaha batubara tidak bisa melanjutkan usahanya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta, menjelaskan Simbara merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor mineral dan batubara (minerba).
Sistem pengawasan dan pengelolaan minerba tersebut terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data dari hulu hingga hilir; mulai dari perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, ekspor, dan pengangkutan/pengapalan serta devisa hasil ekspor.
Sistem tersebut sudah terintegrasi lintas kementerian/lembaga, sehingga bisa langsung dieksekusi oleh kementerian terkait.
Isa mengungkapkan banyak K/L yang menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kembali piutang-piutang PNBP dari pengusaha. Namun, para pengusaha yang punya piutang PNBP tersebut masih melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan usahanya.
Contohnya saja adalah KLHK, yang sering kali menghadapi kesulitan untuk mendapatkan piutang PNBP dari kegiatan utang dari masa-masa lalu. Setelah ditelusuri, ternyata wajib bayar yang sama masih melakukan kegiatan pertambangan, masih mengekspor batubara.
"Di situ dengan sistem itu kita bisa mendeteksi berapa penerimaan negara bukan pajak yang kita miss, artinya ini ada transaksi, ada pergerakan batu baranya tetapi ternyata PNBP-nya belum secara optimal kita dapatkan," jelas Isa kemarin, dikutip Kamis (16/2/2023).
Lewat Simbara tersebut, akhirnya pemerintah bisa membuat wajib bayar tersebut untuk kemudian memenuhi kewajibannya kepada KLHK. Setelah bisnisnya tidak bisa dijalankan, karena terblokir sistem. Kendati demikian, Isa enggan menyebut ada berapa perusahaan yang saat ini tengah diblokir usaha tambangnya.
"Ini sudah ada beberapa bukti keberhasilan dari auto blocking system. Tidak bisa disebutkan (berapa jumlah perusahaan)," jela Isa.
Adapun, pemerintah menargetkan PNBP pada 2023 sebesar Rp441,4 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi sementara 2022 yang sebesar Rp 588,3 triliun.
Secara rinci, PNBP migas ditargetkan bisa mencapai Rp 131,17 triliun, minerba Rp 54 triliun, kehutanan Rp 5,16 triliun, perikanan Rp 3,5 triliun, panas bumi Rp 2,11 triliun.
Kemudian target PNBP dari kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 49,1 triliun untuk tahun 2023, PNBP lainnya sebesar Rp 113,3 triliun, dan pendapatan BLU sebesar Rp 83,02 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Waduh! Sri Mulyani Was-was Pegawainya Digoda 'Setan & Tuyul'
(cap/cap)