Kesurupan! Konsumsi Solar & Pertalite Bisa Naik 10% Tahun Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan adanya pertumbuhan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada jenis Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengungkapkan bahwa pihaknya memperkirakan ada kenaikan konsumsi BBM Solar dan Pertalite bila dibandingkan dengan tahun lalu.
Tutuka membeberkan berdasarkan perhitungannya, akan ada kenaikan konsumsi BBM Solar Subsidi dan Pertalite hingga 10% di tahun 2023 ini.
"(Pertumbuhan konsumsi BBM) kecil ga terlalu besar, paling 5% sampai 10%, pertumbuhannya paling naik segitu perkiraan kita," jelas Tutuka saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Seperti diketahui, mengacu pada data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite sampai 30 November 2022 lalu mencapai 26,90 juta Kilo Liter (KL).
Jika dilihat dari konsumsi BBM Pertalite selama lima tahun belakangan, sebelum tutup tahun 2022 lalu, konsumsi BBM Pertalite masih jadi yang paling terbesar.
Sedangkan, dalam catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM Pertalite tahun 2017 mencapai 14,5 juta KL. Naik pada tahun 2018 mencapai 17,7 juta KL, tahun 2019 mencapai 19,4 juta KL dan tahun 2020 mencapai 18,1 juta KL hingga tahun 2021 yang mencapai 23 juta KL.
Sementara itu, kuota untuk BBM Solar subsidi di tahun 2023 ditargetkan sebesar 17 juta kl dan kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite (RON 90) sebesar 32,56 juta kl.
Seperti diketahui, kriteria pengguna Solar subsidi dan kerosene (minyak tanah) juga telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Namun saat ini, pemerintah tengah merevisi Perpres 191/2014 tersebut karena akan mencantumkan kriteria konsumen jenis JBKP atau Pertalite (RON 90) yang belum diatur sebelumnya.
Tutuka menegaskan perlu adanya pengaturan konsumen yang bisa mendapatkan BBM Solar Subsidi maupun Pertalite dalam Perpres 191/2014 agar subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
"Sehingga, diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres 191/2014 agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dia menjabarkan, dalam usulan Revisi Perpres No.191/2014 ini, pihaknya mengusulkan konsumen yang bisa menggunakan BBM Pertalite (RON 90) yaitu industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
"Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Adapun untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut. "Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan," ungkapnya.
Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Usulan konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
(pgr/pgr)