
BBM Pertalite & Solar Gak Dibatasi, Siap-Siap Kuota Jebol!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Solar subsidi dan Pertalite (RON 90), tahun ini bisa jebol bila tidak ada pembatasan kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM bersubsidi tersebut.
Direktur Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan bahwa konsumsi Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite (RON 90) bisa melebihi kuota atau over kuota jika tidak dilakukan revisi aturan terkait kriteria konsumen yang berhak, tepatnya revisi Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadinya overkuota JBT Solar dan JBKP Pertalite," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Seperti diketahui, kriteria pengguna Solar subsidi dan kerosene (minyak tanah) telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Namun saat ini, pemerintah tengah merevisi Perpres 191/2014 tersebut karena akan mencantumkan kriteria konsumen jenis JBKP atau Pertalite (RON 90) yang belum diatur sebelumnya.
Tutuka menegaskan perlu adanya pengaturan konsumen yang bisa mendapatkan BBM Solar Subsidi maupun Pertalite dalam Perpres 191/2014 agar subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
"Sehingga, diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres 191/2014 agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran," tegasnya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sempat menyebutkan bahwa penyerapan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90) selama Januari sampai dengan Desember 2022 diperkirakan mencapai 29,48 juta kilo liter (kl).
Prognosa penyerapan BBM Pertalite ini mencapai 98,56% dari target kuota pada 2022 sebesar 29,91 juta kl.
Kuota Pertalite 29,91 juta kl pada 2022 lalu sudah ditingkatkan 30% dari kuota awal sebesar 23,05 juta kl.
Sementara untuk kuota 2023, untuk BBM Solar subsidi ditargetkan sebesar 17 juta kl dan kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite (RON 90) sebesar 32,56 juta kl.
Di sisi lain, realisasi subsidi dan kompensasi energi, baik Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik, RI pada 2022 mencapai Rp 551,2 triliun atau setara 109,7% dari target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden No.98/2022 sebesar Rp 502,4 triliun.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah di Presiden, Ini Kriteria Terbaru Mobil Isi Pertalite
