Sempat Heboh, Pembatasan Beli Pertalite Sesuai CC Jadi Jalan?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
31 March 2023 13:05
Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyebutkan akan melakukan pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite (RON 90). Pembatasan pembelian BBM Pertalite rencananya dilakukan berdasarkan kapasitas mesin atau cubicle centimeter (CC).

Lantas, bagaimana kabarnya kini? Apakah rencana pembatasan pembelian BBM Pertalite ini tetap akan jadi diberlakukan?

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait pembatasan BBM Pertalite.

Yang pasti, lanjutnya, Pertamina sudah menyiapkan skema implementasi pembatasan tersebut, salah satunya melalui registrasi konsumen BBM Pertalite pada aplikasi atau situs MyPertamina.

Kebijakan pembatasan pembelian BBM menurutnya juga sudah diterapkan pada Solar subsidi. Kini pengguna Solar subsidi harus melakukan registrasi pada MyPertamina dan petugas di SPBU akan melakukan scan QR Code untuk mengetahui apakah konsumen termasuk yang sudah mendaftar di MyPertamina.

Bila tidak mendaftar, maka konsumen Solar subsidi ini akan dibatasi jumlah pengisian BBM-nya, yakni sebesar 20 liter per hari.

"Kalau pembatasan kan itu pemerintah domainnya yang mengatur. Kita kalau diperintah A ya A, kalau B ya B. Kita tinggal ikuti saja, kita siapkan implementasinya, nanti saat kebijakan dijalankan, kita sudah siap. Makanya kita ada, MyPertamina, QR code, itu ibaratnya mempersiapkan itu," ungkap Fadjar di Jakarta, dikutip Jumat (31/03/2023).

Dia menyebut, sejauh ini masyarakat terus melakukan registrasi pada aplikasi MyPertamina. Fadjar menilai hal ini merupakan hasil dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada masyarakat.

"(Yang daftar) nambah terus. Itu kan (wewenang) Pertamina Patra Niaga, nanti Patra Niaga sosialisasi download, terus perluasan yang sudah kan (jenis BBM) Solar ya. Itu sudah diperluas juga (pembatasan Solar subsidi)," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDMĀ Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite.

Dia menyebutkan bahwa terdapat penambahan kriteria bagi penerima JBKP Pertalite yang sebelumnya belum tertulis dalam Perpres tersebut.

"Revisi Perpres 191 ini kami sudah persiapkan di Kementerian ESDM, kami Ditjen Migas bersama dengan BPH Migas mempersiapkan aturan ini yang sebelumnya itu menyangkut Solar saja. Kemudian ditambahkan di situ JBKP atau Pertalite subsidi. Ini yang belum diatur dalam Perpres tersebut," ungkap Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program 'Energy Corner', Senin (27/2/2023).

Dia mengatakan, pemberlakuan terhadap masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi akan dilakukan usai proses revisi Perpres 191/2014 dilakukan. Saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan secara pasti kapan akan diberlakukannya pembatasan tersebut.

"Jadi ini kan semuanya masih belum selesai, belum diputuskan, jadi belum waktunya untuk disampaikan ke publik karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Tidak hanya Kementerian ESDM dan Ditjen Migas, tapi kementerian lain. Jadi belum bisa disampaikan," jelas Tutuka.

Namun, yang pasti Tutuka mengatakan bahwa diskusi lanjutan telah dilakukan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perihal kriteria penerima BBM bersubsidi itu. Tutuka menambahkan, pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi dilakukan agar subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

"Dengan kementerian terkait, kita sudah diskusi juga sudah menyampaikan pendapat persepsi dengan BUMN terkait dalam hal ini juga telah dikomunikasikan. Itu yang paling pokok. Mengenai kriterianya kita telah menyusun hal itu supaya bisa tepat sasaran pada intinya," tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, semula kendaraan yang masih diperbolehkan membeli Pertalite adalah mobil dengan kriteria mesin 1.400 cubicle centimeter (cc) ke bawah. Dengan demikian, mobil dengan 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang mengisi BBM Pertalite.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri ESDM Usul Mobil Ini Dilarang Isi Pertalite di 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular