
DPR Cecar Kemenag Soal Aset Haji yang Dipelihara Pakai APBN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan usulan efisiensi Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang bersumber dari nilai manfaat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 45, terdapat 14 item yang bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Di antara 14 item tersebut, ada 2 hal yang coba diefisienkan oleh Kemenag, yakni biaya pelayanan umum di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji di dalam negeri.
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan dalam komponen biaya pelayanan umum di Arab Saudi tersebut, sebelumnya diusulkan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar untuk memelihara kendaraan, peralatan kantor, wisma, gedung dan bengkel.
Hal tersebut dikarenakan terdapat banyak barang milik haji (BMH) yang selama ini dipelihara dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, dana tersebut dialihkan ke BPIH namun menjadi dihapuskan karena Kemenag sedang berupaya untuk mengalihkan BMH menjadi Barang Milik Negara (BMN) agar dapat dihapuskan.
Peralihan BMH menjadi BMN ini mendapat kritik dari para anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurut salah satu anggota yakni Iskan Qolba hal tersebut menyalahi aturan karena menjadikan dana para Jemaah haji menjadi dana miliki negara.
"BPK mendapatkan temuan itu tidak boleh pak, belanja modal uang Jemaah haji dialihkan ke APBN itu jadi milik negara. Dana haji itu milik jemaah bukan milik negara, kemarin kalau nggak salah Rp 50 miliar kementerian agama membeli gedung, itu harus dikembalikan ke Jemaah juga. Karena itu tugas negara kalau belum bisa jangan dipaksakan," kritik Iskan dalam rapat Panja mengenai komponen biaya haji, Selasa (14/2/2023).
"Itu temuan dari BPK, kemaren itu jadi rumit akhirnya kan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuat surat itu diberikan kepada negara itu saah lagi karena itu jadi dimiliki negara," lanjutnya.
Lebih lanjut, anggota lainnya Achmad mengatakan tidak seharusnya aset yang nantinya akan menjadi milik negara dana pemeliharaanya ditanggung oleh dana Jemaah haji yang bersumber dari BPIH.
"Itukan aset negara yang ada di Saudi, akan aneh kalau aset negara rakyat yang mengurusnya, jadi tidak boleh aset negara dibebankan kepada rakyat untuk merawat dan memeliharanya nggak bisa itu, itu prinsip masalah kewenangan menurut UU pemerintah daerah ini nggak boleh, fatal ini," katanya dengan nada agak tinggi.
Menanggapi kritik tersebut Dirjen Haji Kemenag Hilman mengatakan bahwa sebenarnya aset yang dipelihara tersebut bukan milik negara, melainkan milik haji. Untuk itu namanya menjadi barang milik haji (BMH).
BMH lanjut Hilman dibeli dengan menggunakan dana dari BPIH. Namun dalam perjalanannya, tidak ada ketentuan dan anggaran untuk memeliharan BMH tersebut, hingga akhirnya pemeliharaannya menggunakan dana dari APBN. Itulah yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Selama bertahun-tahun, lanjut Hilman, pemerintah itu memiliki ribuan item yang namanya Barang Milik Haji (BMH) dengan puluhan mobil kendaraan ratusan termasuk di dalam dan terutama di luar negeri.
"Jadi dulu dana yang digunakan berasal dari BPIH dan karena itu BPIH sebagai sumber dana untuk pengadaan barang itu maka status barangnya barang milik haji (BMH)," jelas Hilman.
"Pada tahun 2019, (pemerintah) pernah menggunakan dana dari APBN untuk pemeliharaan barang-barang tersebut yang kemudian dapat catatan dari BPK karena dana APBN tidak boleh digunakan untuk memelihara barang non APBN yang saat ini namanya BMH," lanjutnya.
Hilman mengatakan, BMH tersebut jumlahnya terus bertambah namun tidak ada dana operasional pemeliharaanya. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana haji juga tidak diberikan wewenang untuk memelihara hal tersebut.
"BMH itu karena barangnya makin banyak kemudian tidak ada dana operasionalnya, termasuk mobil dan ambulance dari dana haji sebelumnya, harus ada yang memelihara. BPKH yang memegang aset haji Rp 160 triliun itu tidak punya kuasa dan anggaran untuk memelihara tersebut, yang menggunakan masih Kemenag dan itulah yang harus dipelihara," papar Hilman.
Oleh karena itu, Hilman mengatakan sejauh ini hasil diskusi Kemenag dan BPKH mengenai BMH ini beberapa diantaranya yang sudah tidak berfungsi dialihkan ke BMN agar menjadi milik negara dan bisa dihilangkan.
"Hingga saat ini sebagian item dialihkan ke kami (Kemenag), BPKH tidak punya kewenangan untuk menjual atau menghapus BMH, jadi BMH itu siapa yang pegang, BPKH tidak punya kewenangan. Oleh karena itu bagaimana cara perpindahan barang-barang tersebut, hasil diskusi kami, sebagian dilakukan peralihan ke BMN untuk bisa dicatatkan di BMN dan kalau sudah dicatatkan di BMN baru kita hapus puluhan mobil yang tidak jalan," tambahnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Tak Jelas, PMN Rp500 M ke Bank Tanah Ditangguhkan DPR