Catat, Paripurna DPR Hanya Dihadiri 28 Anggota Secara Fisik

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 14/02/2023 13:37 WIB
Foto: Suasana rapat paripurna DPR RI (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak akhir Desember 2022. Namun, rapat maupun sidang DPR diketahui masih melakukan pembatasan kehadiran.


Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam membuka rapat paripurna ke-16 DPR RI Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (14/2/2023).

"Sampai saat ini DPR telah melakukan pelaksanaan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran dalam rapat paripurna DPR," jelas Dasco.

Dasco melaporkan, menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, hanya 28 orang yang hadir secara fisik yang datang ke sidang rapat paripurna hari ini. Sisanya ada yang datang melalui virtual dan ada juga yang izin.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dalam rapat permulaan paripurna ini telah ditandatangani secara fisik oleh 28 orang, virtual 191 orang, dan izin 72 orang," jelas Dasco.

Padahal pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR berjumlah 575 anggota, yang dipilih dalam 80 daerah pemilihan.

Rapat itu sendiri bertujuan untuk mengesahkan status Filianingsih sebagai deputi gubernur Bank Indonesia yang baru. Secara aklamasi, DPR RI menyetujui pengangkatan Filianingsih.

Adapun menjelang tahun 2023, tepatnya pada 30 Desember 2022 silam, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Dicabutnya status PPKM di Indonesia tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat di ruang publik dan perkantoran.

Dalam keterangan Jokowi saat ini, salah satu alasan dicabutnya kebijakan PPKM tersebut, karena Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik, sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Konflik Rebutan Pulau, DPR Dorong Mediasi