Bos PPATK Curhat ke DPR, Anggaran Rp23 M Diblokir Sri Mulyani

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
14 February 2023 12:25
Ivan Yustiavandana (Tangkapan layar Youtube PPATK Indonesia) Foto: Ivan Yustiavandana (Tangkapan layar Youtube PPATK Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdampak pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan. Nilainya mencapai Rp 23,16 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran itu telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat edaran bernomor S-1040/MK.02/2022 tentang automatic adjustment belanja.

"Belanja PPATK pada 2023 terdapat pemblokiran anggaran Rp 23,16 miliar atau 7,93%. Pemblokiran ini cukup signifikan bagi PPATK," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/2/2023).

Ivan berujar, pemblokiran ini sangat signifikan mengurangi porsi anggaran PPATK selama 2023 karena hanya mendapatkan pagu sebesar Rp 292 miliar. Kendati begitu, ia memastikan untuk kinerja pengawasan diupayakan tidak akan terganggu.

"Kami akan tetap berupaya mampu memenuhi ekspektasi masyarakat umum," tutur Ivan.

Menurut Ivan, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang PPATK terima untuk tahun anggaran 2023, pagu anggaran Rp 292 miliar akan digunakan untuk membiayai 2 program, pertama program dukungan manajemen Rp 193,2 miliar, kedua adalah program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendaan terorisme sebesar Rp 98,8 miliar.

"Secara keseluruhan pagu anggaran tersebut akan kami pergunakan untuk mendukung pencapaian program dan kegiatan PPATK dalam rangka mewujudkan efektifitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia sebagaimana yang telah ditugaskan dalam rencana strategis PPATK 2020-2024," tutur Ivan.

Ia merinci, untuk alokasi anggaran Rp 193,2 miliar pada program dukungan manajemen akan digunakan untuk membiayai kegiatan seperti pengawasan internal PPATK, layanan pengelolaan perencanaan dan keuangan meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai PPATK, layanan pembenahan dan laporan keuangan, hingga layanan pengelolaan SDM organisasi dan tata laksana meliputi reformasi birokrasi pelatihan kualitas SDM.

"SDM yang dibutuhkan seharusnya 750-800 pegawai organik, saat ini jumlah personel PPATK sebanyak 540 orang termasuk outsourcing atau kontrak," tutur Ivan.

Sementara itu, anggaran Rp 98,8 miliar pada program tinda pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) akan digunakan untuk mewujudkan rencana kerja dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU untuk peningkatan penerimaan negara.

"Dan untuk mendukung program green financial crime dan kesuksesan Pemilu 2024," ungkap Ivan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

DPR Panggil PPATK, Tagih Data Transaksi Rp349 T Kemenkeu!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading