
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Transaksi Heboh Rp349 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (27/3/2023).
"Kalau kita lihat transaksi keuangan mencurigakan ini didefinisikan sebagai segala yang menyangkut menyimpang dari profil karakteristik pola transaksi pengguna jasa yang bersangkutan yang patut diduga menghindari pelaporan transaksi dilakukan atau batal dilakukan dengan harta kekayaan yang diduga dari tindak pidana dan dalam hal ini PPATK minta untuk pelaporan dari berbagai pihak yang dianggap terlibat dengan hasil tindak pidana," papar Sri Mulyani.
![]() Data Kemenkeu |
Sri Mulyani menekankan, berdasarkan pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kesalahan itu bersumber dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang dianggap sebagai tindak pidana asal.
"Padahal itu tindak pidana apakah korupsi, narkoba, psikotropika, perdagangan orang, senjata gelap, penculikan, terorisme penggelapan pemalsuan uang, perjudian dan prostitusi di sini Kemenkeu ada 2 instansi yang memiliki tugas penyidik pegawai negeri sipil yaitu pajak dan bea cukai," jelasnya.
![]() Data Kemenkeu |
Sementara, kata Sri Mulyani berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, yang dimaksud tindak pidana pencucian uang adalah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan uang atas sbn atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
"PPATK sebagai institusi dapat laporan atau dalam hal ini diatur dalam pasal 17 UU TPPU dari penyedia jasa keuangan dalam hal ini bank perusahan pembiayaan asuransi penyedia barang dan jasa pedagang permata perhiasan logam mulai balai lelang serta dari akuntan dan akuntan publik ini mereka wajib lapor kalau adanya ditengarai TPPU," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Ada Penggelapan Dana Yayasan di RI, Capai Rp1,7 T