
Ramai 'Check-in' di Apartemen Bayar Harian, Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha hotel di dalam negeri tengah dibuat khawatir oleh munculnya fenomena apartemen disulap jadi hotel dengan tarif harian. Pasalnya, apartemen-apartemen ini dituding menggerus bisnis hotel di dalam negeri hingga memicu anjloknya okupansi hotel, khususnya di Jakarta.
Pengusaha hotel mengeluhkan, di saat marak staycation atau jadi turis di kota sendiri, justru yang menikmati adalah apartemen dan kos-kosan.
Lalu, sebenarnya salah nggak sih staycation di apartemen?
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, ternyata ada definisi sektor usaha apartemen hotel (Apartel) dengan kode 55194 . Merupakan kelompok yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel).
Sedangkan, kode untuk apartemen hunian pribadi adalah 41011, dengan judul sebagai Konstruksi Gedung Tempat Tinggal. Yaitu, pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Dalam kode ini, penyewaan unit atau bangunan dilakukan secara jangka panjang.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, apartel berbeda dari apartemen biasa. Apartel, ujarnya, legal untuk disewakan secara harian, sedangkan apartemen untuk hunian tidak memiliki izin usaha operasional hotel.
"Ada beda ya apartemen dengan apartemen hotel. Apartemen hotel itu hotel yang berbentuk apartemen, apartel namanya," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).
"Nah kalau berbicara apartemen kepemilikan sendiri kan berbeda, itu sama dengan rumah tinggal. Jadi tolong dibedain apartemen atau apartemen hotel. Apartemen hotel itu memang penginapan jangka pendek, itu nggak jadi masalah. Kalau apartemen itu sama dengan rumah, penginapan jangka panjang, itu kan ditempati sendiri," tambahnya.
Ia menjelaskan, Apartel memang merupakan fasilitas penginapan jangka pendek yang penghuninya tidak tinggal di situ. Kepemilikan unitnya dimiliki oleh masing-masing orang, namun dikelola oleh satu manajemen.
"Apartel sama dengan kondominium hotel, kepemilikan unitnya itu kepemilikan masing-masing orang, tapi orangnya tidak tinggal di situ, itu diperuntukkan seperti sama persis kayak hotel, tapi konsepnya adalah apartemen," terangnya.
Sementara, imbuh dia, jika apartemen biasa disulap menjadi hotel, tentu menimbulkan tanya terkait kode izin usaha yang digunakan.
"Nah, kalau apartemen yang biasa, nih ada gedung apartemen, ditinggali (dihuni) gitu kan, nah dia disewakan itu jenisnya apa? Apakah itu bisnis atau apa? Biasanya yang begitu kan kayak nyewain rumah kan, penginapan jangka panjang, bukan harian. Biasanya kita ngontrak rumah, atau nyewa kos, apartemen juga sama begitu. Kalau rumah itu kode usaha atau kode rumah tinggal?," tukasnya.
"Jadi kalau apartemen untuk tempat tinggal sendiri kan nggak ada unit usahanya, itu kalau disewakan gimana caranya?," tambah Maulana.
Seharusnya, katanya, apartemen biasa tidak dijadikan sebagai akomodasi penginapan harian atau jangka pendek. Tapi harus jangka panjang, periode sewanya adalah mingguan, bulanan, atau bahkan tahunan.
"Tapi kalau apartemen hotel memang itu penginapan jangka pendek karena dia apartemen dikelola oleh satu manajemen. Di dalam satu gedung itu ada banyak pemiliknya di dalam situ, dia bentuknya apartemen tapi pemiliknya nggak tinggal di situ karena dia disewakan. Makanya, namanya itu apartemen hotel atau kondominium hotel," pungkas Maulana.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Hotel Teriak Makin Keras, Tak Rela Apartemen Jadi Hotel!