Membedah Kelas Standar BPJS Kesehatan, Pengganti Kelas 1,2,3!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
13 February 2023 06:55
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelas rawat inap standar (KRIS) menjadi salah satu kebijakan yang akan mulai diterapkan pemerintah pada tahun ini, demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Melalui sistem KRIS, setiap rumah sakit di Indonesia berbagai tipe harus menyesuaikan ruang rawat inapnya dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021.

Namun, untuk pelaksanaan KRIS sendiri akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. Untuk penerapan pada 2023 tinggal menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

"Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, seperti dikutip Senin (13/2/2023).

Meski adanya penerapan kelas standari ini, Budi memastikan iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya tidak akan berubah sampai dengan 2024, sesuai amanat Presiden Joko Widodo.

Penerapan KRIS pun telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan di 14 rumah sakit berbagai tipe. Mulanya RS yang menerapkan uji coba KRIS ini adalah RSUP Tadjuddin Chalid Makassar (kelas B), RUSP Johannes Leimena Ambon (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah Palembang (kelas C).

Namun, setelah dianggap sukses uji coba penerapannya, Budi memperluas uji coba KRIS ke 10 rumah sakit berbagai tipe, hingga pada kelas A dan mencakup RS pemerintah daerah maupun swasta. Uji coba ini sudah dilaksanakan sejak 1 Desember 2022 dan hasil evaluasinya diumumkan pekan lalu di Komis IX.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengungkapkan, hasil uji coba penggunaan sistem KRIS itu menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa enam buah di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur saja dalam satu ruang rawat inap.

Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Tapi pengurangan itu tidak mengganggu layanan RS.

Dante menekankan, dari hasil uji coba tersebut indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Kendati begitu, ia tak menyajikan tingkat angka kepuasan melainkan hanya data jumlah tempat tidur yang menyusut dan Bed Occupancy Ratio (BOR).

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan impelementasi KRIS," tutur Dante.

Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)Foto: Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)
Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)

Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan adalah sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Jadi Berapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular