
Aturan Direvisi, Sasaran Harga Gas Murah Bisa Ditambah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum lama ini menerbitkan aturan baru mengenai penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri yang dipatok maksimal US$ 6 per MMBTU.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Aturan ini sekaligus menghapus ketentuan terkait persyaratan perusahaan atau industri baru yang telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri ESDM No.8 tahun 2020. Pasalnya, Permen ESDM No.8 tahun 2020 belum selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Menurut Arifin, revisi aturan ini diperlukan untuk mengakomodir permohonan perusahaan atau industri baru dan termasuk ke dalam 7 bidang industri yang ditetapkan di dalam Perpres 121/2020 untuk bisa mendapatkan HGBT.
"Permen ESDM 8/2020 belum selaras dengan Perpres 121/2020, sehingga perlu dilakukan revisi. Ini diharapkan mampu mengakomodir permohonan perusahaan/industri baru yang belum beroperasi yang termasuk 7 bidang industri yang ditetapkan dalam Perpres 121 yang mendapatkan HBGT," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (2/2/2023).
Perlu diketahui, dalam Pasal 4 (1) Peraturan Menteri ESDM No.15 tahun 2022 ini disebutkan bahwa harga gas US$ 6 per MMBTU (HGBT) ini ditujukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di tujuh sektor industri, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Namun, pada poin/ ayat berikutnya diatur bahwa memungkinkan adanya perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga gas murah tersebut. Berikut isi lanjutan dari Pasal 4 tersebut:
(2) Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.
(3) Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan perubahan bidang industri beserta hasil kajian yang disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian kepada Menteri.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. perkiraan kenaikan pajak;
b. perkiraan penghematan subsidi jika ada;
c. rata-rata persentase komponen biaya pembelian Gas Bumi yang dikeluarkan perusahaan untuk menghasilkan produk terhadap biaya produksi pada masing-masing sektor industri yang diusulkan;
d. rencana peningkatan investasi; dan
e. perkiraan penambahan tenaga kerja
(5) Berdasarkan usulan perubahan dan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengoordinasikan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebelum disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Menurut Arifin, setidaknya terdapat 6 pokok materi perubahan di dalam Permen ESDM No 15/2022 ini, antara lain:
1. Penyelenggaraan Rapat Pendahuluan dan Ketentuan untuk Perubahan Bidang Industri Tertentu.
Dalam poin ini, menambahkan ketentuan berupa diperlukan hasil kajian permohonan bidang industri baru dan adanya pembahasan pendahuluan terkait perubahan bidang industri secara bersama antara Menteri ESDM, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan sebelum dilaksanakan rapat yang dipimpin oleh Presiden.
2. Penyesuaian Jenis Dokumen dan Evaluasi oleh Menperin, untuk disampaikan dalam Rekomendasi Menteri Perindustrian dalam Penetapan HGBT (termasuk pelaksanaan manajemen energi).
3. Mekanisme yang Ditempuh Menteri ESDM.
Jika dalam evaluasi terdapat data dan hasil evaluasi tidak lengkap, terdapat ketidakcukupan volume gas bumi, dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri Perindustrian.
4. Evaluasi Ketidakcukupan Penerimaan Bagian Negara.
Pemanfaatan gas bumi dalam hal terjadi ketidakcukupan penerimaan bagian negara yang diketahui pada saat evaluasi pelaksanaan HGBT
5. Penyesuaian Ketentuan Perubahan Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi (PPGB).
Penyelesaian perubahan terhadap perjanjian pengangkutan Gas Bumi untuk penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi
dikoordinasikan oleh Badan Pengatur dengan memperhatikan kelaziman bisnis.
6. HGBT Belum Termasuk PPN
Harga Gas Bumi Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga dalam hal terdapat pengenaan PPN terhadap Harga Gas Bumi Tertentu akan ditambah PPN dan wajib ditanggung oleh pengguna Gas Bumi.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget, Harga Gas Industri Resmi Naik di Atas 6 Dolar!
