Bauksit-Tembaga Resmi Dilarang Ekspor Juni, Giliran Timah!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan ekspor bijih bauksit dan konsentrat tembaga pada Juni 2023. Pelarangan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Setelah dua komoditas itu, pemerintah juga merencanakan bersiap melanjutkan pelarangan ekspor timah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin membenarkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan pelarangan ekspor lagam timah jenis tin ingot.
"Ini sangat sistematis, kami melibatkan kementerian lain, Kadin juga kita libatkan. Timah kalo kita larang gimana, cara kendala negatifnya apakah misalnya kita mau larang seluruhnya atau kita bertahap siapkan industri hilirnya. Sudah kita laporkan ke pimpinan, sudah kami antsispasi," ungkap Ridwan dalam Konfrensi Pers, Selasa (31/1/2023).
"Yang pasti saya mengutip pernyataan Presiden Jokowi ketika ke Bangka, Oktober 2020. Larangan ekspor timah pasti akan saya lakukan, tapi kapannya sedang dihitung," tambahnya.
Sebelum menjalankan keputusan penyetopan ekspor timah, Ridwan mengatakan, pihaknya juga sedang memperhitungkan segala sesuatunya termasuk pengembangan hilirisasi timah.
Misalnya, untuk pembangunan hilirisasi timah itu tin solder membutuhkan waktu 23 bulan atau dua tahun, termasuk juga memperhitungkan modal pengembangan.
"Ada dan strategi umumnya, kita jangan bisa membuat saja tapi juga harus bisa menjual. Kita harus rangkul pemain global, timah ini perlu sedikit-sedikit tapi produka akhirnya banyak kita harus kerja sama dengan pelaku global," tandas dia.
(pgr/pgr)