Lengkap! Rincian Biaya Dinas & Rapat untuk Pejabat Negara

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Minggu, 29/01/2023 21:20 WIB
Foto: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Tangkapan Layar Youtube Kemendagri RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyoroti penggunaan anggaran kemiskinan di Kementerian/Lembaga senilai hampir Rp 500 triliun. Menurut dia, banyak anggaran untuk kemiskinan yang terserap hanya untuk kegiatan studi banding dan rapat di hotel. 

Memangnya, seperti apa sih aturan rapat di hotel serta studi banding untuk PNS?

Biaya perjalanan dinas serta rapat telah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/2022.


Permenkeu ini mengatur standar biaya berdasarkan batas tertinggi atau estimasi biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang terbagi dalam jabatan eselon I atau setingkat pejabat negara hingga eselon III.

Biaya Penginapan untuk Perjalanan Dinas

Biaya penginapan untuk perjalanan dinas berbeda-beda tergantung provinsi dan level jabatan seseorang. 

Adapun biaya tertinggi penginapan perjalanan dinas dalam negeri adalah untuk pejabat negara/eselon I di wilayah DKI Jakarta, yaitu senilai Rp 8.720.000.

Menyusul DKI Jakarta adalah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai Rp 5.850.000, lalu provinsi Banten dengan nilai Rp 5.725.000.

Berikut adalah rinciannya:

Foto: Dok Kemenkeu

Foto: Kemenkeu (Dok: Kemenkeu)
Kemenkeu (Dok: Kemenkeu)

Biaya Rapat Pejabat Negara di Hotel

Sementara anggaran rapat atau pertemuan di luar kantor untuk pejabat Menteri atau Setingkat Menteri terbagi dalam paket, tergantun dari durasi rapat.

Untuk biaya rapat halfday alias setengah hari, tertinggi di wilayah Bangka Belitung senilai Rp 549.000. Untuk biaya rapat fullday tertinggi di DKI Jakarta senilai Rp 993.000. Sementara biaya rapat fullboard tertinggi di wilayah Bali senilai Rp 2.523.000.

Berikut adalah rinciannya:

Foto: Kemenkeu (Dok: Kemenkeu)
Kemenkeu (Dok: Kemenkeu)


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pejabat Boleh Rapat di Hotel Lagi, Ini Kata Pemprov Jakarta