PNS Tidak Dapat Uang Saku Rapat Mulai 2026, Ini Alasannya!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
03 June 2025 08:10
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memutuskan mengubah aturan terkait pemberian uang saku rapat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang mengikuti rapat sehari penuh atau full day tidak lagi akan menerima uang saku. Aturan ini akan berlaku mulai tahun depan

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, Lisbon Sirait mengungkapkan perubahan ini merupakan upaya penyesuaian anggaran dari efisiensi belanja pemerintah.

"Di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk terhadap belanja barang ya," ujar Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, rapat di luar kantor terdapat tiga jenis, yaitu rapat setengah hari, rapat sehari penuh, dan rapat yang mengharuskan menginap.

Pada tahun ini, pemerintah telah memutuskan untuk menghapus uang saku rapat setengah hari.

"Jadi yang ada uang saku per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang full board ya. Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard ya yang menginap," tegasnya.

Lebih lanjut, Lisbon pun menegaskan ada beberapa syarat untuk melaksanakan rapat di luar kantor pun. Beberapa di antaranya, yaitu output yang harus segera dicapai, melibatkan kementerian/lembaga lain, atau mengundang narasumber.

"Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor," tegasnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Efisiensi Anggaran, Kok PNS Malah Cuma 3 Hari ke Kantor?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular