Segini Jatah Uang Makan Menteri hingga PNS Buat Sekali Rapat

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
28 August 2023 10:50
Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya!
Foto: Infografis/ Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya! / Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan besaran uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi rapat offline selama 2 jam atau lebih untuk tahun anggaran 2024.

Besaran 'jatah' uang makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," dikutip dari penjelasan dalam lampiran PMK tersebut.

Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, diketahui sebesar Rp 159.000 per orang. Besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari biaya makan Rp 110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49.000.

Sementara itu, untuk rapat para pegawai biasa sebesar Rp 71.000 per orang, dengan rincian biaya makan Rp 51.000 per orang dan biaya kudapan atau snack sebesar Rp 20.000 per orang.

Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 jam.

Rapat koordinasi tingkat menteri/Eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/Eselon I/pejabat yang setara. Untuk pencairan, kegiatan rapat harus mematuhi ketentuan sebagai berikut, yakni konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.

Lalu, konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara. Sebagai catatan, yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Sri Mulyani Jatah 'Uang Makan' Menteri Rp 159.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular