Sri Mulyani Bagi DBH Tembakau Rp 5,47 Triliun, Siapa Dapat?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
25 January 2023 17:30
Danil penjaga toko tembakau melinting rokok tembakau di ruko kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 24/9. Penjualan rokok linting kini semakin diminati masyarakat, tidak hanya kalangan tua, tetapi juga oleh anak muda. Geliat rokok linting atau linting dewe (tingwe) yang dulunya dianggap lama, sekarang dapat bersaing dengan eksistensi rokok elektrik (vape). Danil mengatakan usaha menjual tembakau ini mulai sejak 2017 di Depok. "Awalnya hanya satu toko di jalan Damai, Depok, kini, Alhamdulillah udh buka cabang salah satu di Ciputat" katanya. Iya juga mengaku Pandemi ini banyak warga yang stok tembakau dan penjualan meningkat.  Iya juga mengatakan ada dua kriteria langganan yang sering belanja di toko dia. "Kalau tembakau itu ada dua kriteria pemberi antara hemat atau nyari rasa". "Sejak PPKM 2020 tahun lalu banyak warga yang di rumah aja dan mesti nyetok tembakau, sebab kalo beli stok rokok mahal, makanya dia hemat". Untuk harga tembakau disini harga normal dijual Rp 15 ribu dan yang paling mahal Rp 60 ribu. "Untuk tembakau yang mahal disini dijual Rp 60 ribu jenis tembakau nya Gayo putih". Jenis tembakau yang dijual disini beragam rasa seperti Vape dari rasa apel, pisang hingga mint. "Biasanya anak muda yang beralih ke tembakau pasti lebih nyari ke rasa" katanya. Seperti diketahui adanya kenaikan cukai hal tembakau yang mencapai rata-rata 21,55% pada awal 2020,  berdampak pada gerakan melinting rokok sendiri oleh perokok. Alvian salah satu pembeli mengatakan mengaku mulai melinting tembakau karena terbawa teman-temanya yang merasa terancam dengan kenaikan harga rokok. "Alasannya karena lebih murah aja, harga rokok lama lama naik, untuk perokok seperti saya Rp15 ribu bisa sampai lima bungkus" kata Alvian. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Rokok linting atau linting dewe (tingwe). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai mengalokasikan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT bagi daerah-daerah secara rinci. Adapun total alokasi DBH CHT tahun ini ditetapkan sebesar Rp 5,47 triliun.

Pembagian DBH ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. PMK ini telah berlaku sejak 17 Januari 2023.

"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 5.470.207.767.000," dikutip dari Pasal 1 PMK itu, Rabu (25/1/2023)

Total alokasi DBH pada tahun ini jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan pada 2022. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07 /2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022, DBH pada tahun lalu Rp 3,87 triliun.

Kendati begitu, untuk urutan penerima DBH terbesarnya masih Jawa Timur. Pada tahun ini, provinsi itu menerima jatah DBH CHT dengan total sebesar Rp 3,07 triliun. Terdiri dari alokasi untuk tingkat provinsi Rp Rp819,93 miliar, diikuti oleh kabupaten atau kota di bawahnya.

Terbesar di provinsi itu adalah Kabupaten Pasuruan sebanyam Rp 335,19 miliar, dan Kabupaten Malang Rp 119,36 miliar, Kota Kediri Rp 155,04 miliar, Jember Rp 109,26 miliar, dan Pamekasan Rp 106,3 miliar.

Total provinsi kedua yang mendapat jatah DBH terbesar adalah provinsi Jawa Tengah dengan total sebesar Rp 1,2 triliun. Tingkat provinsi mendapat Rp 321,94 miliar, lalu terbesar setelahnya Kabupaten Kudus Rp 238,52 miliar, dan Kabupaten Temanggung Rp 51,35 miliar.

Adapun urutan ketiga, secara total untuk Provinsi Jawa Barat yang mendapat total DBH CHT sebesar Rp 609,892 miliar. Alokasinya paling besar untuk tingkat provinsi sebanyak Rp 162,63 miliar, lalu Kabupaten Karawang Rp146,1 miliar, dan Kabupaten Garut Rp37,44 miliar.

Keempat, adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan total DBH CHT sebanyak Rp 473,601 miliar. Dana ini terbagi ke tingkat provinsi sebanyak Rp 126,29 miliar, lalu ke Kabupaten Lombok Timur Rp 78,3 miliar, dan ke Kabupaten Lombok Tengah Rp 71,14 miliar.

Kelima, adalah Provinsi Sumatera Utara yany menerima total DBH CHT sebesar Rp 26,12 miliar. DBH ini disalurkan untuk tingkat provinsi paling banyak Rp 6,96 miliar, kemudian ke Kota Pematang Siantar Rp 6,37 miliar, dan ke Kabupaten Tapanuli Utara Rp1,81 miliar.

"Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 PMK.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meranti Simpan 'Harta Karun' Bejibun, Tapi Kok Masih Miskin?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular