
Sulsel 'Bangkrut' Rp1,5 T, Ini Solusi dari Sri Mulyani Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang berada di bawah Kementerian Keuangan mengungkapkan defisit anggaran Rp1,5 triliun yang dialami Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebenarnya bisa dikelola dengan baik, yakni melalui refocusing atau menata ulang anggaran belanja daerah.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menganggap defisit anggaran Pemprov Sulsel yang kini mencapai Rp 1,5 triliun membuat daerah tersebut bangkrut. Pernyataannya ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak.
"Jadi sebenarnya defisit disini tuh bisa di-manage sebetulnya, oleh Pemda. Bagaimana kewajiban (utang) tadi dia (Pemda Sulsel) anggarkan, mungkin dia harus melakukan sedikit refocusing untuk belanja lainnya, belanja-belanja yang gak terlalu penting misalkan bisa dia kurangi untuk membayar hal itu, tapi tidak bisa dikatakan sekali defisit pasti bangkrut, enggak gitu ya," ungkap Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus, dikutip Selasa (17/10/2023).
Dalam kesempatan ini, Sandy juga menjelaskan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), utang yang mengganggu keuangan Pemprov Sulsel itu berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) milik pemerintahan kabupaten kota di sana yang belum disalurkan pemprov.
"Itu yang oleh BPK disampaikan, ini ada akumulasi DBH sekian tahun yang sebetulnya masih tertahan di provinsi dan itu yang harus diselesaikan," kata Sandy saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Menurut Sandy, DBH yang harusnya diteruskan Pemprov Sulsel selama ini ke daerah-daerah di bawahnya malah dipakai untuk belanja daerah. Dengan demikian, permasalahan di Sulsel itu menurut Sandy adalah perencanaan penganggarannya yang bermasalah dari sisi belanja karena memanfaatkan DBH daerah lain.
Guna menghindari permasalahan ini berulang, Sandy menegaskan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan penerapan opsen pajak daerah.
Melalui mekanisme ini, pembagian hasil pajak dan retribusi daerah akan langsung dibagi dengan daerah di bawahnya agar tidak terjadi kelupaan bayar dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten atau kota. Opsen pajak dan retribusi daerah ini akan mulai diterapkan pada 2025.
"Nah makanya di Undang-undang HKPD, yang tadi saya sampaikan soal opsen gitu ya, opsen itu sebenarnya untuk menghindari itu. Karena menghindari kita kelupaan lah kasarnya gitu ya, kelupaan untuk melakukan, oh ini ada kewajiban bagi hasil gitu sebetulnya dari penerimaan yang masuk, bukan malah dipakai belanja," ujar Sandy.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tunggu Restu Jokowi, Dana DBH Sawit Rp3,4 T Segera Cair!