
Terlambat Bangun Smelter, Freeport Bayar Denda Rp 852 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PI) Tony Wenas angkat bicara terkait dengan denda administratif pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang meleset dari jadwal awal.
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan denda administratif bagi proyek smelter yang progres pembangunannya lambat dan tak mencapai target di masa pandemi. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021.
Tony mengatakan Freeport sudah membayar denda terkait dengan belum sesuainya progres pembangunan smelter perusahaan dengan target yang telah ditetapkan pemerintah, dengan besaran US$ 57 juta atau sekitar Rp 852,15 miliar (asumsi kurs Rp 14.950 per US$).
Adapun, smelter yang dimaksud adalah smelter tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur. Smelter tembaga tersebut dikabarkan akan menjadi smelter tembaga single line terbesar di dunia.
"Ada US$ 57 juta yang kita sudah bayar dan ini sudah sesuai dengan kurva S (konstruksi fisik) yang baru dan pencapaian sekarang 51,7% dari target 51,8%, sehingga 99% dari perencanaan," kata Tony, dikutip Rabu (25/1/2023).
Sampai pada awal tahun ini sudah mencapai 51,7%. Dari realisasi itu, Freeport sudah menggelontorkan dana senilai US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 25 triliun dari nilai keseluruhan investasi yang mencapai total US$ 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun.
Smelter teranyar milik PTFI ini dapat menampung pengolahan konsentrat tembaga hingga 1,7 juta ton per tahun. Dia menyebutkan dari kapasitas input sebanyak 1,7 ton konsentrat tembaga itu menghasilkan 600 ribu katoda tembaga per tahunnya. Smelter ini juga akan menghasilkan 35-50 ton emas dan 100-150 ton perak per tahun.
Tony menargetkan konstruksi smelter ini akan selesai pada 2023. Kemudian, smelter akan memulai produksi pada Mei 2024 dan produksi penuh akan dicapai pada Desember 2024.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tony Wenas: Hilirisasi & Smelter di RI Kini Bukan Cuma Cerita