
Konsep Sudah Jadi, Ini Mobil yang Boleh Isi BBM Pertalite?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan bahwa pihaknya telah mengkonsep kendaraan-kendaraan apa saja yang nantinya masih bisa menenggak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Hal tersebut bakal diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Meski demikian, revisi Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap proses finalisasi. "Konsepnya sudah kita kirim. Sudah kirim konsepnya. Kalau di approve keluar peraturannya," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (24/1/2023).
Seperti yang diketahui sebelumnya, semula kendaraan yang masih diperbolehkan membeli Pertalite adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc). "Yang jelas kita akan melihat bahwa kelas tertentu bisa gunakan BBM berkualitas," kata Menteri Arifin.
Saat ini, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah memberlakukan aturan pembatasan pengisian BBM bersubsidi, khususnya untuk pembelian BBM jenis Solar Subsidi.
Pertamina mewajibkan konsumen Solar subsidi untuk mendaftar terlebih dahulu di program Subsidi Tepat pada situs/aplikasi MyPertamina. Pembatasan ini baru berupa uji coba di 34 kota/kabupaten.
Bagi konsumen yang belum teregistrasi, maka pembelian Solar subsidi akan dibatasi maksimal 20 liter per hari. "Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!," melansir akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga, @ptpertaminapatraniaga, dikutip Jumat (13/1/2023).
Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap rencana untuk melakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite sesuai dengan kriteria dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat atau Februari 2023 ini.
"Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu di check ulang, secara materi, secara substansi apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari-Februari ini sudah bisa terbit," kata Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (9/1/2023).
Menurut Saleh saat ini proses revisi Perpres sendiri secara substansi telah selesai. Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut.
"Jadi secara substansi sudah clear, tapi kan tentu Presiden punya pertimbangan tersendiri dengan berbagai aspek. Sehingga bagusnya kita tunggu Perpresnya terbit itu saja yang bisa saya respon," kata dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mobil Pribadi Tak Masuk Daftar Penikmat Pertalite, Benarkah?