Mau Keruk Harta Karun Bawah Laut RI? Pemburu Baca Ini!

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Senin, 23/01/2023 14:20 WIB
Foto: Penampakan harta karun bawah laut Indonesia yang sudah terangkat, (CNBC Indonesia/Wiji Nur Hayat)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memiliki sejumlah kekayaan yang luar biasa dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Salah satunya adalah Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Para pemburu sering menyebutnya harta karun bawah laut.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan terbaru mengenai pengelolaan harta karun bawah laut berupa muatan kapal tenggelam. Dalam aturan itu, pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) perlu dioptimalkan untuk mendukung pembangunan nasional. Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang ditetapkan sejak Kamis (19/1/2023).

Aturan itu menerangkan, BMKT adalah muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya dan ekonomi yang berada di dasar laut.


Dari kategorinya BMKT adalah sumber daya kelautan yang berupa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan bukan ODCB, berdasarkan pengkajian kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.

Namun untuk pengelolaan BMKT berupa ODCB harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Sementara dalam hal BMKT bukan ODCB bisa dilakukan sesuai dengan Perpres.

Adapun pengangkatan BMKT dan atau pemanfaatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui perizinan berusaha.

Foto: Penampakan harta karun bawah laut Indonesia yang sudah terangkat, (CNBC Indonesia/Wiji Nur Hayat)
Penampakan harta karun bawah laut Indonesia yang sudah terangkat, (CNBC Indonesia/Wiji Nur Hayat)

Selain itu pengelolaan BMKT bukan ODCB bisa dimanfaatkan dengan dua cara yakni pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari. Serta penjualan lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara untuk BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.

"Penjualan lelang BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang atas permohonan menteri," tulis Pasal 14 ayat (1).

Nantinya hasil bersih dari penjualan melalui lelang juga akan diserahkan kepada pemerintah. Pembagian dari hasil bersih 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pelaku usaha.

Hasil bersih dari lelang ini merupakan hasil penjualan setelah dikurangi bea lelang yang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang.

Sebagai catatan banyak kapal asing tenggelam di wilayah laut Indonesia dan membawa banyak barang-barang berharga seperti barang-barang dari keramik, logam mulia, hingga guci. Sehingga banyak orang asing yang berburu mencari harta karun bawah laut Indonesia secara ilegal. 

Peninggalan budaya bawah air di Indonesia mulai menjadi pusat perhatian setelah keberhasilan pencarian dan pengangkatan muatan kapal tenggelam di perairan Kepulauan Riau tahun 1986 oleh warga negara asing.

Diperkirakan jumlah kapal yang hilang dan karam selama berabad-abad di perairan di pantai timur Sumatera cukup banyak sekitar 63 kapal yang karam karena berbagai sebab. Bukan hanya kapal-kapal milik VOC dan EIC saja, melainkan terdapat juga kapal-kapal milik negara negara lain, seperti Spanyol, Portugis, Amerika, China, dan lain-lain.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Kasus Raja Ampat, KKP Ubah Aturan Tambang di Pulau Kecil