Viral Netizen Nunggak Iuran 11 Tahun, Ini Kata BPJS Kesehatan

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
23 January 2023 12:40
BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Jagat maya dihebohkan oleh curhatan akun yang menuliskan kebingungannya terkait tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam unggahan tersebut, ia mengatakan dirinya sudah menunggak BPJS selama 11 tahun dan ia mempertanyakan langkah apa yang harus diambilnya untuk mengaktifkan kembali BPJS tersebut.

"Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS (kesehatan) selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?" curhatnya di grup Facebook info Cegatan Solo dikutip dari Detik, Senin (23/1/2023).

Kepala Humas BPJS Kesehatan lqbal Anas Ma'ruf buka suara terkait hal ini. Melansir dari Detik.com, ia menegaskan bahwa tidak mungkin ada peserta BPJS yang menunggak pembayaran hingga 11 tahun. Mengingat, BPJS baru berdiri pada 2014, itu artinya baru 9 tahun lalu.

"Nggak ada 11 tahun sebenarnya, 2014 ke 2023, masa 11 tahun. BPJS sejak 1 Januari 2014," jelasnya.

Seperti diketahui, setiap peserta yang terdaftar dalam BPJS memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS tiap bulannya. Paling lambat iuran tersebut dibayarkan di tanggal 20 tiap bulannya. Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak membayar alias menunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut, mereka dapat dikenakan denda.

Denda ini diberlakukan kepada semua peserta yang terlambat membayar atau masih memiliki tunggakan biaya BPJS Kesehatan. Terkhusus bagi yang menunggak pembayaran iuran, maka kepesertaannya akan diberhentikan sementara waktu.

Agar dapat aktif kembali, peserta harus membayarkan sejumlah iuran yang mengalami tunggakan. Apabila terdapat peserta yang kepesertaannya sedang diberhentikan sementara waktu, namun ia menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan kepesertaannya aktif kembali, maka peserta perlu membayar sejumlah denda.

Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 42 Ayat 5 yang berbunyi

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya."

Adapun denda yang harus dibayarkan oleh peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% atau maksimal hingga Rp 30 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat 6.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," tulis aturan tersebut.

Namun, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta ini tidak diberlakukan untuk peserta Penerima Bantuan luran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan BukanPekerja (BP). Mengingat, iuran BPJS ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.


(tib)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular