
Siap-Siap Daerah Wajib Daftar Pembelian BBM Subsidi Diperluas

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan uji coba implementasi program subsidi tepat untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) alias Pertalite akan diperluas. Ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman berharap uji coba pendaftaran kendaraan melalui website subsidi tepat sasaran atau aplikasi MyPertamina, bagi kendaraan yang hendak mengisi BBM subsidi dapat berjalan menyeluruh. Dengan begitu, proses penyaluran BBM untuk JBT dan JBKP akan lebih optimum.
"Kami berharap uji coba full cycle oleh Pertamina bisa terus diperluas, saat ini di 34 Kabupaten/Kota," kata dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, merespon wacana penyesuaian harga BBM non subsidi yang akan dilakukan per minggu, Saleh menilai saat ini Jenis BBM Umum (JBU) pergerakannya relatif lebih dinamis. Ditambah masyarakat juga sudah mulai terbiasa dengan perubahan harga.
"Kalau per minggu disesuaikan jika perubahannya tidak besar saya kira juga tidak akan menimbulkan perubahan konsumsi, tetapi jika lonjakannya/naiknya besar tetap akan ada pengaruhnya terhadap konsumsi (BBM Subsidi) untuk beberapa waktu tertentu," kata dia.
Oleh sebab itu, ia berharap agar program subsidi tepat untuk pembelian BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite dapat diimplementasikan sesegera mungkin. Dengan begitu, dapat mengantisipasi adanya potensi perpindahan dari pengguna BBM non subsidi ke BBM subsidi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting sebelumnya mengonfirmasi bahwa pembatasan tersebut sudah diujicobakan di 34 kota/kabupaten di Indonesia. "Kita sedang uji coba di 34 kota/kabupaten," ucap Irto kepada CNBC Indonesia saat ditanya soal pembatasan pembelian BBM Solar Subsidi, Kamis (12/1/2023).
Dia mengatakan, bagi konsumen yang sudah terdaftar pada program Subsidi Tepat MyPertamina, akan diberlakukan pembatasan pembelian Solar Subsidi sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh BPH Migas.
Pembatasan tersebut antara lain bagi kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal hingga 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
"(Konsumen yang teregistrasi) tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter," tutur Irto kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apakah akan ada pembatasan untuk konsumen Solar subsidi yang sudah terdaftar di MyPertamina.
Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite hingga saat ini masih belum diberlakukan oleh Pertamina. Pasalnya, perusahaan masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Muncul Fenomena Orang Ramai Jual SPBU Awal 2023, Ada Apa?