Galaunya Pengusaha Nikel Bila RI Kalah di Banding WTO

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia telah dinyatakan kalah dalam gugatan pertama yang diajukan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait pelarangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pada 2020.
Namun, bukan berarti Pemerintah RI menerima begitu saja. Pemerintah Indonesia masih melakukan banding atas kekalahan pertama di WTO tersebut.
Lantas, bagaimana bila Indonesia kalah kembali di aksi banding kali ini?
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan kekhawatirannya apabila Indonesia kembali kalah dalam pengajuan banding yang saat ini tengah berlangsung.
Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa pihaknya khawatir bila Indonesia harus kembali kalah dalam pengajuan banding di WTO kali ini.
Dia khawatir Indonesia harus mengocek duit lebih besar seandainya kalah di ajang banding WTO kali ini.
"Tapi bagaimana untuk gugatan WTO? Saat ini kan, sudah kalah kemarin. Tapi kita sudah melakukan banding, Presiden sudah mengutus Menteri Luar Negeri kita untuk memproses banding kita di perdagangan WTO sana. Kami khawatir pada saat kita mengajukan banding, terus kita kalah lagi, berapa banyak yang harus kita bayar?," ungkapnya kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Jumat (13/1/2023).
Meidy menilai ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Dia menegaskan, jangan sampai apa yang sudah diperoleh Indonesia melalui hilirisasi nikel akan kandas hanya untuk membayar kekalahan Indonesia dalam gugatan WTO.
"Nah ini harus dipertimbangkan pemerintah kita, apakah sebanding dengan apa yang kita bayar di WTO nanti? Padahal kita kalah dengan pendapatan hilirisasi nikel yang sudah jalan," tandasnya.
Dia menambahkan, pemerintah harus memikirkan antisipasi bila Indonesia kembali kalah setelah mengajukan banding di gugatan WTO. Dia menekankan pemerintah jangan hanya berharap untuk menang. Di lain sisi juga harus mempersiapkan skenario bila Indonesia kembali kalah.
"Dari mana kita dapat? Jangan sampai hanya untuk membayar nanti, jika kita berandai-andai kita berharap kita menang, tapi jika kita kalah seperti apa," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Oktober 2022 kemarin, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan di WTO itu.
Meskipun kalah, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan untuk tidak takut dan tidak mundur menghadapi kekalahan gugatan Uni Eropa di WTO itu.
Makanya, dia meminta kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi untuk melakukan banding hukum atas kekalahan di WTO itu.
"Saya sampaikan kepada Bu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) untuk jangan mundur," ungkap Presiden Jokowi dalam Acara HUT PDIP ke-50, Selasa (10/1/2023).
"Kalau banding nanti kalah saya gak tau ada upaya apa lagi yang kita lakukan. Tapi itu lah sebuah perdagangan yang kadang menekan sebuah negara agar mereka ikut aturan main yang dibuat negara besar. Sehingga kalo kita ekspornya kirimnya bahan mentah sampai kiamat kita hanya menjadi negara berkembang," tandas Jokowi.
[Gambas:Video CNBC]
Andai RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Begini Reaksi Vale
(wia)