Wajib Parkir Dolar di RI, Pengusaha Tambang Bereaksi..
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengatur berapa besar dan lama Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diparkir di dalam negeri. Hal tersebut menyusul rencana Presiden Joko Widodo yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam.
Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai agak keberatan apabila seluruh DHE harus ditaruh ke dalam negeri. Pasalnya, hutang-hutang perusahaan tambang selama ini dalam bentuk mata uang asing.
"Jadi itu perlu dibayar dengan uang asing. Nah sekarang kalau uang asing di Indonesia kan, Indonesia dapat keuntungan terus kalau kita bayar utang kita pakai dolar berarti ada kekurangan yang harus kita penuhi. Antara jual dan beli kan beda," ujar Djoko kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/1/2023).
Oleh sebab itu, ia pun meminta agar tidak seluruhnya DHE perusahaan tambang ditaruh di dalam negeri. Dengan demikian, perusahaan tambang dapat membayar hutang tanpa double pembayaran. "Menjual dapat rendah membeli dapat tinggi kan double kerugian itu pengusaha. Ya bukan kerugian lah tapi pengurangan nilai," ujarnya," kata dia.
Seperti diketahui, sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan ada beberapa sektor baru yang masuk ke dalam daftar yang harus menempatkan DHE di dalam negeri.
"Tadi juga arahan pak Presiden, ekspor yang selama ini positif itu perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa, untuk itu pak Presiden meminta PP 1 Tahun 2019 DHE itu untuk diperbaiki," ujarnya dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023).
Dalam PP yang masih berlaku, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan, bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor. Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia.
(pgr/pgr)