
Sri Mulyani Mau Terbitkan Insentif Buat Eksportir Parkir Dolar di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan peraturan pemerintah mengenai insentif untuk Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera terbit. Dia mengatakan Rancangan PP itu sudah masuk dalam proses administrasi penetapan.
"RPP saat ini sedang dalam proses administrasi penetapan untuk insentif Pajak Pengadilan DHE SDA," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2024, Jumat, (3/5/2024).
Sri Mulyani mengatakan selagi menunggu aturan baru itu terbit, insentif dalam PP 123 Tahun 2015 tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia masih berlaku.
Dia mengatakan insentif itu adalah diskon Pajak Penghasilan final atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Diskon itu berlaku untuk deposito dalam mata uang Dolar maupun Rupiah.
"Ini sudah diatur di dalam PP 123 tahun 2015," kata dia.
Menurut dia, berdasarkan aturan itu, semakin lama DHE diresensi maka akan semakin kecil tarif PPh. Diskon itu bahkan bisa mencapai 0% apabila ditahan selama lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, dalam aturan baru yang akan terbit, Sri Mulyani menjanjikan penambahan fasilitas pajak bagi para eksportir yang memarkirkan uangnya di dalam negeri.
Dia mengatakan cakupan pemberian insentif diperluas tidak hanya pada deposito, melainkan juga kepada Term Deposit Valas BI dan Promissory Note Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Maka nanti akan ditaruh perluasan Term Deposit Valas BI dan promissory note LPEI selain deposito," katanya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Pajak Seret di Awal Tahun, PPh Pegawai Jadi Penopang
