
Susahnya Garap Hilirisasi Batu Bara di RI, Ini toh Kendalanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus menggenjot program hilirisasi tambang sebagai upaya peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Meskipun, untuk merealisasikan proyek tersebut terdapat beberapa kendala yang harus dilalui.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Irwandy Arif mengatakan bahwa terdapat tantangan dalam implementasi hilirisasi batu bara di dalam negeri. Persoalan pertama yang dihadapi adalah terkait peran dari teknologi.
"Di dalam hilirisasi batu bara ini, khususnya di project gasifikasi ini kita masih punya kendala. Kendalanya itu pertama kita nggak punya teknologinya, sehingga kita mengandalkan teknologi dari luar yang harus kita bayar mahal," kata Irwandy dalam acara Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Jumat (6/1/2023).
Kemudian, kendala kedua yakni Indonesia tidak memiliki industri manufaktur untuk mengonstruksi fasilitas pengolahan dan pemurnian untuk hilirisasi batu bara.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar kedua persoalan ini dapat segera dituntaskan, sehingga dapat memberikan nilai tambah di dalam negeri.
"Saya kira ini tantangan kita yang paling berat, tetapi yang sekarang ini kita harus hadapi dengan kenyataan yang ada dengan usaha yang maksimal dengan tentunya melakukan langkah-langkah yang sistematis dan bertahap untuk mencapai keberhasilan dari hilirisasi batu bara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) berpendapat bahwa program hilirisasi batu bara di dalam negeri cukup sulit dijalankan. Terutama, di tengah kenaikan harga batu bara yang saat ini masih cukup tinggi.
Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan bahwa program hilirisasi batu bara mendapat tantangan dari tingginya harga komoditas. Alih-alih menambah ongkos produksi untuk menggenjot program hilirisasi, penambang cenderung akan memilih untuk menjual barangnya secara mentah.
"Ini kan bicara keekonomian. Kalau dalam harga batu bara yang cukup tinggi saat ini lebih baik dijual mentah saja daripada dengan menambahkan cost produksi yang lumayan tinggi," ujarnya dalam acara Closing Bell, CNBC Indonesia dikutip (Rabu, 04/01/2023).
Di sisi lain, dari skema pembiayaan untuk program hilirisasi batu bara juga masih terbatas. Ditambah lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang perbankan nasional untuk memberikan pinjaman kepada sektor pertambangan batu bara.
"Faktualnya kan gini ada potensi bisnis baru, tapi kalau gak ada dukungan dari pembiayaan kan mustahil, kecuali memang adanya dukungan dari pemerintah atau misalnya dari insentif dari net zero emission, adanya pengalihan dukungan dari negara negara lain untuk mengalihkan produksi batu bara menjadi produk produk hilirisasi, saya rasa memungkinkan," tuturnya.
Seperti diketahui, sebagai salah satu upaya untuk mendorong hilirisasi batu bara, pemerintah memberikan insentif berupa royalti batu bara 0%.
Pemerintah Indonesia resmi membebaskan iuran produksi atau royalti batu bara hingga 0% bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.
Isu ini diatur dalam Perpu Cipta Kerja dalam pembahasan Sub Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tertuang dalam Pasal 39, Paragraf 5, halaman 220.
Pasal 39 ini mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
"(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)," tulis Perpu Cipta Kerja tersebut.
Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ini artinya, bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri dapat terbebas dari pembayaran royalti batu bara.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca AS Cabut, Proyek Kebanggaan Jokowi Ini Bakal Dilanjut Prabowo?
