78.000 Pekerja Rentan di Jambi Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jambi mendaftarkan sebanyak 78 ribu pekerja rentan di setiap desa dan kelurahan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian.
Diketahui upaya ini merupakan salah satu bagian dari program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) bagi 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi. Sebanyak 10% dari alokasi anggaran Rp 100 juta per desa/kelurahan dalam program ini diberikan untuk menjamin sebanyak 78 ribu pekerja rentan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Adapun pelaksanaan program BKBK ini diatur melalui Pergub No 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi komitmen dan kepedulian Gubernur Provinsi Jambi Al Haris dalam menjamin terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Apa yang dilakukan oleh Pemprov Jambi ini merupakan yang pertama. Ini juga sudah sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Presiden kita. Kita akan mulai membangun dari yang paling luar, dari desa dan kelurahan, hampir 65% pekerja Informal atau pekerja bukan penerima upah terdapat di desa dan kelurahan. Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sebaiknya dimulai dari desa dan kelurahan," jelas Zainudin dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).
Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat kepada peserta di Provinsi Jambi senilai Rp 304 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 26 ribu kasus dan untuk kepesertaan Non ASN yang selama 2022 menerima manfaat senilai Rp 1,1 miliar dengan jumlah 34 kasus.
Dia melanjutkan, saat ini BPJAMSOSTEK memiliki 4 ekosistem yang akan menjadi fokus penambahan peserta pada 2023, yaitu ekosistem desa seperti perangkat desa, RT/RW, Bhabinkamtibmas, lalu ekosistem pasar yang di dalamnya ada pasar modern dan tradisional.
Selanjutnya ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.
"Kami akan fokus pada pekerja informal yang memang jumlahnya sangat banyak. Beberapa langkah akan kami tempuh, antara lain menggunakan sistem keagenan dan sistem auto debet. Ini akan memudahkan pekerja informal untuk membayar iuran tiap bulannya, juga program kami SERTAKAN, yaitu program mendaftarkan pekerja yang ada di sekitar kita, seperti ART-nya, sopirnya. Ini akan semakin mudah," tambahnya.
Menurut dia, pekerja informal seperti pedagang, petani, dan nelayan memang memiliki keunikan dan karakteristiknya masing-masing. Adapun diperlukan pendekatan khusus untuk mengedukasi dan mengajak mereka mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Zainudin menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan gencar mengkampanyekan "Kerja Keras Bebas Cemas" agar setiap pekerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Atas apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jambi ini, semoga menjadi contoh yang luar biasa dan ditiru oleh seluruh pemda. Sehingga cita- cita kita melihat pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud," pungkas Zainudin.
(rah/rah)