
Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Soal Utang Awal Tahun Rp47 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru awal tahun, Kementerian Keuangan menerbitkan global bonds berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) senilai US$ 3 miliar atau Rp 47 triliun (kurs Rp15.635/US$).
Global bond tersebut diterbitkan dengan tenor 5, 10 dan 30 tahun dengan format SEC-Registered. Total orderbook sepanjang proses bookbuilding sempat mencapai US$ 17 miliar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto mengatakan bahwa penerbitan global bonds dilakukan pada minggu pertama Januari 2023, dengan mempertimbangkan likuiditas di pasar global yang ample serta kondisi pasar yang relatif stabil.
"Dengan strategi dan timing yang tepat, berhasil diterbitkan global bonds (SUN valas) di pasar global sebesar US$ 3 millar dengan pencapaian yang cukup baik," tegas Suminto kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/1/2023).
Dia menambahkan pemerintah menyusun strategi pembiayaan APBN, termasuk pembiayaan melalui penerbitan SBN sepanjang tahun 2023, secara fleksibel dan oportunistik dengan pruden dan akuntabel.
"Dalam penerbitan global bonds ini, selain mempertimbangkan kondisi kas dan kebutuhan pembiayaan APBN, kami juga mempertimbangkan timing penerbitan yang tepat," tegasnya.
Menurut keterangan resmi DJPPR, pemerintah berhasil menekan harga (price tightening) di ketiga tranche penerbitan yaitu untuk tenor 5 tahun sebesar 4,80% atau turun 35bps dari Initial Price Guidance (IPG) 5,15% area, tenor 10 tahun sebesar 5,10% atau turun 40bps dari IPG 5,50% area, dan untuk tenor 30 tahun sebesar 5,75% atau turun 40bps dari IPG 6,15% area.
Hasil penerbitan ini akan digunakan untuk tujuan pembiayaan APBN secara umum. Ketiga seri SUN yang diterbitkan pada transaksi kali ini diperkirakan akan memperoleh peringkat Baa2 dari Moody's, BBB dari Standard & Poor's, dan BBB dari Fitch* serta akan dicatatkan pada Singapore Stock Exchange dan Frankfurt Stock Exchange.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Sri Mulyani Tarik Utang Bank Dunia Cs Wajib Lapor DPR