
Krisis Energi Minggir, Pekerja Seks Bikin Pening Eropa

Jakarta, CNBC Indonesia - Eropa kini pusing karena pekerja seks komersial (PSK). Penting atau tidaknya pekerjaan itu dilegalkan dan diberi sejumlah jaminan menjadi penyebab.
Itu dimulai saat Belgia menetapkan undang-undang dekriminalisasi PSK Juni lalu. Ini akhirnya membuat para pekerja prostitusi memiliki akses ke jaminan sosial, gaji sakit, pinjaman atau kredit, dan juga digolongkan sebagai wajib pajak.
Belgia pun mendekriminalisasi semua pihak ketiga dalam bisnis ini. Bahkan mengizinkan beberapa untuk dipekerjakan secara sah pekerja seks, dengan kontrak yang menjamin hak-hak kerja mereka.
Sebelum perubahan, pekerjaan seks 'ditoleransi' tetapi tidak ada standar atau perlindungan. Hal ini pun rentan eksploitasi.
Sebenarnya, Belgia bukan negara Uni Eropa (UE) pertama yang mendekriminalisasi pekerjaan seks. Belanda, Jerman, dan Austria juga memiliki beberapa bentuk pekerjaan seks yang dilegalkan.
Namun memang, di negara Eropa lain seperti Swedia dan Prancis pembelian seks bisa jadi kriminal. Perbedaan di masing-masing negara ini akhirnya dibawa ke Parlemen Uni Eropa (UE).
Parlemen sendiri tengah menggodok laporan tentang bagaimana mengatur industri seks. Ini disiapkan Komite Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender, yang dikenal sebagai Komite FEMM.
Laporan yang diharapkan dibawa ke pleno pada Juni 2023. Ini kemungkinan akan merekomendasikan beberapa hal yang digolongkan dalam "pelanggaran".
"Ini adalah topik yang sangat emosional," kata anggota parlemen dari Jerman, Maria Noichl di laman yang sama.
"Prostitusi adalah fenomena global dan gender. Di mana kebanyakan perempuan yang menjual tubuh mereka kepada laki-laki, mereproduksi struktur kekuasaan dan ketidaksetaraan yang ada dalam masyarakat secara keseluruhan," tambahnya.
Noichl berargumen bahwa kebijakan liberal tentang kerja seks, menciptakan permintaan bagi "perempuan untuk diperdagangkan dalam eksploitasi seksual". Dengan laporan yang keluar nanti, ia berharap negara anggota UE akan "mendekriminalisasi perempuan dalam prostitusi yang merendahkan mereka".
Aturan digodok parlemen Eropa untuk memastikan PSK memiliki akses ke hak-hak dasar mereka. Artinya, orang yang membeli jasa seks legal bisa terkena tuntutan hukum, yang menurut para pendukung kebijakan ini, pada akhirnya akan mengurangi permintaan pekerja seks itu sendiri.
Hal yang sama juga diutarakan Anggota Parlemen dari Belanda, Sophie in 't Veld. Menurutnya pekerja seks sudah semestinya diberlakukan sebagai "pekerjaan".
"Mereka adalah pekerja dan mereka harus memiliki hak pekerja seperti orang lain," katanya, menyinggung perlindungan PSK dari diskriminasi dan kebencian.
Meski demikian, ia mengakui perjuangan ini menantang karena stigma dan prasangka terhadap pekerja seks dan masalah pelecehan yang sebenarnya. Ia juga mengakui bahwa dekriminalisasi penuh 'tidak akan berhasil 100% dalam semalam'.
"Perlunya bekerja dengan pekerja seks untuk memahami apa yang efektif dan apa yang tidak," ujarnya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Miris! Wanita Inggris Ramai Jadi PSK Demi Kebutuhan Pokok