Jangan Salah! Ini Acuan Perhitungan Pajak untuk Gaji 5 Juta

News - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
04 January 2023 16:20
Yustinus Prastowo Foto: Yustinus Prastowo (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara terkait aturan pajak gaji Rp 5 juta yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Pasalnya, pembahasan ini kembali mencuat setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diundangkan pada 20 Desember 2022 yang lalu.

Dengan munculnya PP ini, beredar asumsi yang salah dimana seakan-akan timbul aturan baru dalam pemotongan pajak perorangan. Padahal menurut Yustinus, tidak ada aturan yang berubah dalam PP tersebut karena PP ini hanya merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"PP Nomor 55 Tahun 2022 yg terbit Desember 2022 kemarin bukan aturan baru, tetapi merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 7 Tahun 2021. Jadi tidak ada pengaturan baru baik untuk jenis pajak, tarif pajak, maupun soal natura, dan lain-lain. Ini hanya aturan pelaksanaan," tegasnya.

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan peraturan mengenai pengenaan pajak 5% terhadap gaji Rp 5 juta bahkan sudah diberlakukan sejak 2009 melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, dimana mengatur tentang pajak perorangan dengan rentang penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.

"Terkait dengan pajak penghasilan, tarif 5% atas penghasilan sampai dengan Rp 50 juta penghasilan kena pajak itu sudah berlaku sejak 2009, tidak ada perubahan," lanjutnya.

Kemudian, pada tahun 2021, pemerintah mengubah rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta rupiah per tahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah per tahun.

"Bahkan melalui UU Nomor 7 tahun 2021 kita pastikan justru masyarakat dengan penghasilan menengah bawah itu terlindungi karena rentang penghasilan diperlebar. Kalau dulu yang kena 5% hanya penghasilan kena pajak yang sampai dengan Rp 50 juta, sekarang diperlebar sampai dengan Rp 60 juta," jelasnya.

"Justru kalau dihitung, katakanlah karyawan ini belum menikah penghasilan Rp 60 juta masih dikurangi Rp 54 juta penghasilan tidak kena pajak, ketemu Rp 6 juta itu dikalikan tarif 5%. Artinya selama setahun anda cukup membayar 300 ribu setahun, atau hanya 25 ribu sebulan. Ini tidak berubah, sama dari 2009 kemarin," lanjutnya.



Maka, rumus perhitungan pemotongan pajak 5% pada gaji Rp 5 juta seperti yang dijelaskan Yustinus adalah sebagai berikut :

- Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan Kena Pajak per tahun(PKP) - PTKP x 5%

Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

2. Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.

Sehingga pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, dipastikan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya atau Rp 25.000 per bulan.

Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP adalah sebagai berikut

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%

- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pesta Durian Runtuh! Ekonomi RI Anti Resesi, Pajak Moncer


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading