Jokowi Bebaskan Royalti Batu Bara, Ini Reaksi Pengusaha
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia resmi membebaskan iuran produksi atau royalti batu bara hingga 0% bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022. Ketentuan ini nantinya akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah (PP).
Lantas, bagaimana reaksi dari para pengusaha tambang atas adanya insentif royalti batu bara 0% ini? Apakah akan mendorong pengusaha untuk melakukan hilirisasi batu bara ke depannya?
CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat menyebutkan hal tersebut seperti yang sudah tertuang sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Dalam PP No.15 tahun 2022 itu telah disebutkan bahwa royalti bagi perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebesar 14%.
"Ini sebenarnya kelanjutan UU Minerba di mana untuk PKP2B perpanjangan harus membuat proyek peningkatan nilai tambah, UU Minerba ini kemudian dijabarkan dalam PP 15/2022 mengenai royalti, di mana untuk penggunaan batu bara hal-hal tertentu termasuk nilai tambah, total royalti adalah 14%, tapi kita harus lihat kalau untuk IUP hanya membayar royalti tok. Kalau PKP2B dan IUPK ada royalti plus PHT (Pajak Hasil Tambang) plus BMN," jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam Mining Zone, dikutip Rabu (4/1/2023).
Ido menyebutkan bahwa royalti 0% itu hanya berlaku untuk produksi batu bara yang ditujukan untuk proyek hilirisasi, sehingga bukan berlaku untuk keseluruhan produksi batu bara perusahaan.
"Untuk volumenya ini perlu diklarifikasi, hanya volume untuk peningkatan nilai tambah," tegasnya.
Dengan begitu, menurutnya permasalahannya nilai tambah bukan terdapat pada royalti, namun ada pada investasi dan juga ketidakpastian harga pasar.
"Tapi masalahnya bukan royalti, untuk proyek nilai tambah yang masalah bukan royalti. Yang pertama adalah investasi, yang kedua adalah ketidakpastian market price," ucapnya.
Untuk diketahui, aturan terkait pembebasan royalti batu bara 0% untuk kegiatan hilirisasi batu bata ini diatur dalam Perpu Cipta Kerja dalam pembahasan Sub Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tertuang dalam Pasal 39, Paragraf 5, halaman 220.
Pasal 39 ini mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
"(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)," tulis Perpu Cipta Kerja tersebut.
Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ini artinya, bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri dapat terbebas dari pembayaran royalti batu bara.
(wia)