Beda Pengusaha & Buruh Soal Aturan Baru Outsourcing, Simak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang baru tetap menghidupkan kembali ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menyebut pihaknya masih mengkaji plus-minus dari kebijakan tersebut.
"Outsourcing lagi dikaji. Kan sama aja, nggak mengubah juga, apa upah dipermurah? kan nggak juga, sama aja. Kita lagi melihat gimana outsourcing, akan gimana langkahnya apa, langkah panjang dan pendeknya gimana," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/22).
Di sisi lain, kalangan buruh tidak puas dengan aturan baru tersebut. Jika sebelumnya di aturan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur 5 sektor yakni jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan, maka di aturan Perpu belum jelas sektor mana saja.
"Kami menolak soal outsourcing atau alih daya. Di Perpu Cipta Kerja ini enggak dibatasi sama sekali soal outsorcing, membolehkan pembudakan modern," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Aturan soal outsourcing itu termaktub pada Pasal 64 Perppu 2/2022.
Berikut bunyi beleid tersebut:
(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
(2) Pemerintah menetapkan selagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(fys/mij)