Perpu Cipta Kerja Terbit, Skema Upah Ganti Lagi?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
30 December 2022 18:15
Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Demo ini menuntut 3 tuntutan. Yaitu, menolak kenaikan harga BBM, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan kenaikan upah UMK 2023 sebesar 10-13%. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Demo ini menuntut 3 tuntutan. Yaitu, menolak kenaikan harga BBM, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan kenaikan upah UMK 2023 sebesar 10-13%. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini juga mengatur tentang skema pengupahan terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan dari sisi pengupahan saat ini sudah mengikuti apa yang dimintakan oleh serikat buruh.

"Sebelumnya dimintakan ada unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang dua dua unsur itu dimasukan, ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jumat (30/12/2022).

"Jadi ada indeksnya nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Permenaker," tambahnya.



Tidak hanya itu dalam aturan Perpu Cipta Kerja ini juga adanya penyempurnaan aturan untuk upah minimum pekerja alih daya atau outsource. Dimana nantinya sektornya akan ditentukan oleh pemerintah melalui PP.

"Ya sekarang alih daya itu sektornya ditentukan pemerintah melalui PP, jadi kalau sebelumnya dibuka keseluruhan sektor kemarin permintaan dari serikat buruh untuk dibatasi dan itu semua kita ikuti," kata Airlangga.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perpu Ciptaker Mendesak Diterbitkan: Investor Kini Bingung!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular