Perpu Cipta Kerja Terbit, Skema Upah Ganti Lagi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini juga mengatur tentang skema pengupahan terbaru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan dari sisi pengupahan saat ini sudah mengikuti apa yang dimintakan oleh serikat buruh.
"Sebelumnya dimintakan ada unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang dua dua unsur itu dimasukan, ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jumat (30/12/2022).
"Jadi ada indeksnya nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Permenaker," tambahnya.
Tidak hanya itu dalam aturan Perpu Cipta Kerja ini juga adanya penyempurnaan aturan untuk upah minimum pekerja alih daya atau outsource. Dimana nantinya sektornya akan ditentukan oleh pemerintah melalui PP.
"Ya sekarang alih daya itu sektornya ditentukan pemerintah melalui PP, jadi kalau sebelumnya dibuka keseluruhan sektor kemarin permintaan dari serikat buruh untuk dibatasi dan itu semua kita ikuti," kata Airlangga.
(emy/mij)