Heboh Pajero Ngamuk di SPBU, Bolehkah Isi Solar Subsidi?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
30 December 2022 16:35
Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia maya sempat dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan pengguna Mitsubishi Pajero Sport mengamuk saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pengguna mobil "canggih" tersebut mengamuk saat diarahkan petugas SPBU untuk mendaftar di sistem Subsidi Tepat MyPertamina saat hendak isi BBM bersubsidi, tepatnya Solar subsidi.

Peristiwa itu terjadi di SPBU 44.533.03 Bojong, Purbalingga, Jawa Tengah, belum lama ini. Pengguna Mitsubishi Pajero Sport itu terlihat membanting Electronic Data Capture (EDC) yang dipegang petugas SPBU Pertamina karena menolak untuk mendaftar MyPertamina.

Lantas, layakkah pengendara mobil "canggih" jenis Pajero Sport ini mengisi BBM Solar bersubsidi? Apakah Solar subsidi bisa bebas digunakan oleh siapa saja?

Area Manager Communication, Relations, & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengimbau agar konsumen yang mampu dan menggunakan kendaraan modern dan bagus sebaiknya menggunakan BBM non subsidi.

"Mobil yang harus didaftarkan adalah mobil pengguna Pertalite dan Solar. Namun kami mengimbau konsumen yang mampu apalagi menggunakan kendaraan bagus dan modern agar menggunakan BBM nonsubsidi," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), ada sejumlah kriteria konsumen yang berhak menggunakan Solar bersubsidi ini, antara lain:

1. Usaha Mikro:
Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan
surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.

2. Usaha Perikanan:
- Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga
puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

- Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.

3. Usaha Pertanian:
Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) Hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian.

4. Transportasi:
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang
untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah
roda lebih dari 6 (enam) buah.

- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/ perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.

- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/ perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

5. Pelayanan Umum:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/ Kota yang membidanginya.

Seperti diketahui, pemerintah kini masih berencana untuk melakukan pembatasan kendaraan bermotor yang bisa mengisi BBM bersubsidi seperti Solar dan BBM Jenis Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Rencana pembatasan kendaraan bermotor untuk mengisi BBM bersubsidi ini kini dalam proses penajaman kriteria kendaraan, baik roda empat (mobil) maupun roda dua (motor).

Nantinya ini akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Diharapkan, revisi Perpres ini bisa tuntas pada awal tahun depan.

Dengan demikian, kebijakan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran bisa segera diterapkan.

Sebelumnya, sempat disebutkan sejumlah kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite antara lain kendaraan-kendaraan mewah dengan kirteria mesin untuk mobil 1.400 Cubicle Centimeter (CC) dan motor 250 CC.

Jika revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi diwajibkan melakukan pendaftaran di website MyPertamina.

Kelak, dengan melakukan pendaftaran pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui, kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar Subsidi.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Pemilik Pajero Ngamuk di SPBU, Layak Isi Solar Subsidi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular