Dipertajam! Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite Makin Nyata

pgr, CNBC Indonesia
30 December 2022 09:10
Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini sedang mempertajam kriteria kendaraan baik roda empat (mobil) dan roda dua (motor) yang berhak memakai produk Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite maupun Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi.

Penajaman kriteria itu sudah masuk dalam pembahasan Revisi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Diharapkan revisi Perpres ini bisa tuntas pada awal tahun depan.

Sehingga, kebijakan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran bisa dilaksanakan pada tahun depan.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan jika peraturan tersebut mulai diberlakukan tahun depan, maka akan terdapat penajaman kriteria konsumen yang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

"Namun kita akan terus mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam konsumsi BBM dan juga jika Revisi Perpres 191 bisa mulai berjalan tahun depan, terdapat penajaman kriteria konsumen yang berhak mendapatkan JBKP," ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

Sebelumnya BPH Migas juga sudah mengeluarkan statement bahwa yang dilarang menggunakan BBM Pertalite adalah kendaraan-kendaraan mewah dengan kirteria mesin untuk mobil di atas 1.400 Cubicle centimeter (CC) dan motor di atas 250 CC.

Jika revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite diwajibkan melakukan pendaftaran di website Mypertamina. Kelak, dengan melakukan pendaftaran pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui, kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar Subsidi.

Seperti diketahui, publik sempat dibuat heboh dengan adanya video CCTV beredar yang menunjukkan pengguna Mitsubishi Pajero Sport mengamuk saat diarahkan untuk mendaftar di sistem Subsidi Tepat MyPertamina saat hendak isi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.533.03 Bojong, Purbalingga, Jawa Tengah, sekitar pukul 08.30 WIB. Pengguna Mitsubishi Pajero Sport itu terlihat membanting Electronic Data Capture (EDC) yang dipegang petugas SPBU Pertamina karena menolak untuk mendaftar MyPertamina.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular