Isi BBM Bakal Gak Bisa Pindah-pindah SPBU? Begini Maksudnya..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
10 January 2023 09:30
SPBU 44552.08 Monjali yang dijual di Jl.MonumenJogyaKembali 78C,(Monjali) Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman-Jogyakarta. (Tangkapan layar via Lamudi.co.id)
Foto: SPBU 44552.08 Monjali yang dijual di Jl.MonumenJogyaKembali 78C,(Monjali) Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman-Jogyakarta. (Tangkapan layar via Lamudi.co.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan kembali memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya untuk jenis Solar subsidi. Hal ini upaya untuk menekan tindakan penyelewengan BBM bersubsidi.

Salah satu yang akan dilakukan untuk memperketat pembelian BBM bersubsidi adalah melalui intergrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT).

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa aturan mengenai pembatasan pembelian untuk BBM jenis Solar sejatinya saat ini sudah ada. Namun demikian, penyalahgunaan di lapangan masih saja terus terjadi karena konsumen bisa mengisi BBM berkali-kali tanpa adanya pengawasan.

Oleh sebab itu, pembelian BBM subsidi akan terintegrasi menggunakan sistem IT. Terutama, seperti yang sudah dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dengan menyiapkan pendaftaran subsidi tepat melalui aplikasi MyPertamina.

"Contoh Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 Kabupaten/Kota, jika itu diimplementasikan konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A nggak bisa ngisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis. Ini kita terapkan itu subsidi akan lebih tepat sasaran," kata dia kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Selasa (10/1/2023).

Menurut Saleh, pada dasarnya BBM subsidi jenis Solar ini terdiri dari tiga elemen yang harus diketahui. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah, kedua harganya sudah dipatok oleh pemerintah dan ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.

"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," kata dia.

Adapun aturan saat ini untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

"Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan solar setiap hari. Kendaraan pribadi itu misalnya bisa konsumsi 60 liter per hari. kalau penumpang atau barang 80 per liter kalau roda 6 ke atas 200 liter per hari," jelasnya.

Artinya, bila satu kendaraan sudah mencapai kuota maksimal harian tersebut, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Isi Solar Wajib QR Code, 6,1 Juta Kendaraan Sudah Terdaftar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular