KAI: Tarif KRL Masih Sama!
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menekankan bahwa tarif Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek masih sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 354/2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
"Saat ini tarif yang dibayarkan oleh pengguna masih sesuai yang dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 354/2020," kata Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).
Adapun besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek tersebut sebesar Rp 3.000 untuk 25 km pertama. Ini ditambahkan Rp 1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.
"Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif (itu) telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 35/2016," ujarnya.
Sementara, terkait dengan rencana penyesuaian tarif KRL, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator. Khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Pehubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.
"Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya," pungkasnya.
(sef/sef)