
Aduh! RI Ternyata Ketinggalan Soal Integrasi NIK & NPWP

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengakui ketertinggalan Indonesia dalam pengintegrasian nomor tunggal untuk berbagai kartu identitas masyarakat.
Pasalnya, penggunaan nomor tunggal untuk mengintegrasikan berbagai bentuk identitas sudah diberlakukan sejak lama di beberapa negara lain.
"Kalau kita cermati dari awal ya, berartikan Indonesia ini sudah cukup agak ketinggalan dalam menerapkan integrasi NIK sama NPWP," terangnya dalam Podcast Cermati Episode 6 Kilas Balik 2022 di Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (29/12/2022).
"Negara lainkan sudah jauh lama dilakukan, social security number salah satunya di berbagai negara yang lain," lanjutnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024. Proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu dan akan berlangsung secara bertahap sampai akhir 2023.
Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Menurut Yon, sudah saatnya Indonesia menerapkan hal ini. Ia berharap dengan adanya integrasi NIK dan NPWP ini dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran sekaligus memudahkan administrasi bagi calon wajib pajak.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pengintegrasian NIK dan NPWP akan mempermudah DJP dalam mencocokan data, melakukan pengawasan, dan memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hingga 15 November 2022, DJP melaporkan sebanyak 52,9 juta NIK dari 68,52 juta atau sekitar 77,2% NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Bagi wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP, proses integrasi tersebut dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. WP dapat login dengan menggunakan NPWP kemudian dilanjutkan dengan memasukkan NIK pada menu data utama, kemudian mengklik validasi. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi, jika status sudah tervalidasi maka selanjutnya WP dapat login dengan NIK.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tanda NPWP Pajak Anda Aktif atau Tidak, Simak di Sini