Pengumuman! Ini Daftar Harga Baru 6 Jenis Sembako, Cek Bunda
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan harga acuan untuk sejumlah bahan pangan pokok dan penting. Yaitu, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/ kerbau, dan gula pasir konsumsi.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 11/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi. Yang ditetapkan Kepala Badan pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada 20 Desember 2022.
Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal diundangkan, 20 Desember 2022.
Arief mengatakan, harga acuan ditetapkan untuk memberikan kepastian harga pembelian hasil panen petani dan peternak. Sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
"Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).
Berikut harga acuan sembako yang baru diberlakukan:
1. kedelai
* kedelai lokal
- pembelian di produsen Rp. 10.775 per kg
- penjualan di konsumen Rp 11.400 per kg, kondisi bersih
* kedelai impor
- pembelian di produsen -
- penjualan di konsumen Rp12.000 per kg, grade 1, bersih
2. bawang merah
- pembelian di produsen:
* konde basah Rp 18.500-Rp 20.000 per kg
* rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kg
* konde kering askip (untuk benih atau cadangan konsumsi) Rp 32.000 per kg
- penjualan di konsumen: Rp36.500-41.500 per kg rogol kering panen
3. cabai rawit merah
- pembelian di produsen Rp 25.000-Rp 31.500 per kg
- penjualan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kg
4. cabai merah keriting
- pembelian di produsen Rp 22.000-Rp 29.600 per kg
- penjualan di konsumen Rp 37.000-Rp 55.000 per kg
5. daging sapi
- sapi hidup Rp 56.000-Rp 58.000 per kg bobot hidup di produsen
- segar/ chilled paha depan) Rp130.000 per kg di konsumen
- segar paha belakang Rp140.000 per kg
- paha depan beku (chuck, blade, dan sengkel) asal impor Rp105.000 per kg di konsumen
- daging kerbau beku impor Rp80.000 per kg di konsumen
6. gula konsumsi
- pembelian produsen Rp11.500 per kg dalam kemasan karung 50 kg
- penjualan konsumen: Rp13.500 per kg di ritel modern dan Rp14.500 di ritel modern wilayah Indonesia Timur.
Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan No 5/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
"Perbadan No 11/2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan No 5/2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru," tuturnya.
Dengan begitu, pemerintah telah memberlakukan pengaturan harga acuan 8 komoditas pangan strategis. Yaitu, jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).
"Harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan," jelas Arief.
Jika terjadi harga di bawah acuan tersebut, kata dia, pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan melakukan penyerapan dengan harga acuan di tingkat produsen.
"Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta," ujar Arief.
(dce/dce)