Industri RI Megap-megap, Impor 3 Barang Ini Bakal Dipangkas

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 28/12/2022 11:05 WIB
Foto: Suasana sepi pabrik garmen PT. Fotexco Busana International, Gn. Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal memperketat arus masuk barang impor ke dalam negeri. Mulai dari pemberlakuan larangan terbatas (lartas), hingga pengawasan di pintu masuk. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan itu dibutuhkan untuk menopang industri di dalam negeri. Di mana, ada tiga industri padat karya nasional, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), furnitur, hingga alas kaki. Menyusul melambatnya permintaan di Amerika Serikat dan Eropa, yang merupakan pasar utama tujuan ekspor RI untuk ketiga sektor tersebut.

"Kami prediksi kelesuan global di kuartal II tahun depan mulai rebound, tapi antara sekarang sampai kuartal II tahun depan jadi timing penting agar membantu sektor yang terpuruk akibat dinamika ekonomi global," katanya, dikutip Rabu (28/12/2022).


Dia mengungkapkan, sepekan lalu sudah ada rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membantu sektor yang terpuruk. 

"Teman-teman industri tekstil memberi pesan mereka nggak butuh bantuan dana kecuali kebijakan lartas. Kemarin lartas kita bahas bersama Menko, kelihatannya ada disetujui, jadi lartas ini nggak semuanya, jadi kita benar-benar selektif," kata Agus.

Karena bersifat urgent maka penerapan instrumen yang tersedia paling cepat dilakukan penerapan selama 3-6 bulan dan berlanjut bergantung situasi ekonomi global dan permintaan dapat membaik atau tidak.

"Yang kita usulkan juga untuk kendalikan praktik dumping dari negara tertentu karena yang menghadapi kontraksi market Eropa bukan hanya produk Indonesia, tapi produk negara lain menghadapi hal sama. Yang biasa negara lain kirim barang, sekarang pasar lesu, mereka cari pasar lain salah satunya Indonesia dengan 270 juta penduduk," kata Agus.

Selain larangan terbatas, maka yang kedua untuk lebih mempermudah monitor barang masuk, Kemenperin mengusulkan kebijakan Post Border jadi Border. Agus memprediksi dari rapat kemarin bakal disetujui meskipun tidak semua, tapi selektif berdasar kode HS

"Ada 7 yang diusulkan, tapi 2 yang paling penting yang diminta industri, khususnya tekstil yang mengalami tekanan luar biasa dan Insyaallah akan jadi," ujarnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Polemik Dumping Benang Tekstil, API Minta Solusinya Ini