Big Stories 2022

Aksi Sri Mulyani: Tax Amnesty II, PPN 11% Hingga Pajak Kripto

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 December 2022 12:00
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022). (Tangkapan layar via Youtube PerekonomianRI) Foto: Infografis/ Mantap Banget ! Ada 10 Crazy Rich RI Ikut Tax Amnesty Jilid II/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah penuh tantangan gejolak ekonomi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil membukukan penerimaan pajak yang fantastis pada tahun ini.

Penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,36 triliun hingga 14 Desember 2022. Realisasi tersebut telah mencapai 110,06% dari target di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Realisasi pajak hingga 14 Desember 2022 tersebut juga tercatat naik 41,93% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp 1.152,5 triliun.

"Penerimaan pajak sudah menembus 110,06% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022. Naik 41,93% dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Desember 2022, dikutip Selasa (27/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan, tercapainya target penerimaan pajak terjadi karena berbagai faktor, mulai dari berkah 'durian runtuh' harga komoditas atau windfall, hingga peningkatan konsumsi masyarakat.

Berhasilnya capaian penerimaan pajak negara di tahun ini juga tak lepas dari adanya implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Pajak akan terus dilakukan perbaikan dari sisi kinerjanya termasuk reformasi, beberapa yang sudah kita lakukan termasuk undang-undang HPP memberikan dampak yang positif dan langsung," jelas Sri Mulyani.

Di mana lewat UU HPP, Kementerian Keuangan memberlakukan lagi program pengungkapan sukarela (PPS) alias pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Serta menarik tarif pajak baru kepada masyarakat, yang mulai berlaku di tahun ini.

Tarif pajak baru yang dimaksud diantaranya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari sebelumnya 10% menjadi 11%, pajak financial technology (Fintech), hingga pajak kripto.

Lewat Tax Amnesty Jilid II, Dosa Pajak 247.918 WP Diampuni
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading