Big Stories 2022

Aksi Sri Mulyani: Tax Amnesty II, PPN 11% Hingga Pajak Kripto

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 December 2022 12:00
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022). (Tangkapan layar via Youtube PerekonomianRI)

Seperti diketahui, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Wajib pajak dapat membayarkan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Perlu diketahui, ada dua pilihan kebijakan yang ada dalam program Tax Amnesty Jilid II di tahun ini. Kebijakan I yaitu 11% untuk harga deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan tarif 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/energi baru terbarukan.

Sementara tarif yang dikenakan pada Kebijakan II adalah 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi baru terbarukan.

PPS alias Tax Amnesty Jilid II ini tercatat memberikan tambahan terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 61,01 triliun. Pendapatan itu diperoleh dari pajak penghasilan (PPh) para peserta PPS. Di mana nilai PPh didominasi oleh kebijakan I sebesar Rp 32,91 triliun, sedangkan pada kebijakan II sebesar Rp 28,10 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut telah diikuti oleh 247.918 wajib pajak (WP) dengan 308.059 surat keterangan.

Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 498,88 triliun dan nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp 13,70 triliun. Sementara itu deklarasi luar negeri sebesar Rp 59,91 triliun dan dengan komitmen investasi sebesar Rp 22,34 triliun.

(cap/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular